Rabu 15 Jul 2020 18:46 WIB

Pakar: Sanksi Warga tak Bermasker Kurang Efektif

Sanksi dalam bentuk denda tidak akan membuat jera para pelanggar.

Pakar: Sanksi Warga tak Bermasker Kurang Efektif.
Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Pakar: Sanksi Warga tak Bermasker Kurang Efektif.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pakar kebijakan publik, Prof Cecep Darmawan menilai sanksi penerapan denda bagi masyarakat yang tak menggunakan masker kurang efektif. Menurutnya, pemerintah perlu terlebih dahulu memaksimalkan tahap sosialisasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat soal penerapan protokol kesehatan Covid-19. Dia mengatakan, penerapan hukum merupakan opsi paling terakhir.

"Pemerintah harus memfasilitasi misalnya memberikan bantuan berupa masker. Kalau upaya-upaya itu sudah optimal dari sisi edukasi pemberdayaan masyarakat sudah optimal baru pada tahap sanksi," kata Cecep, Rabu (15/7).

Baca Juga

Apabila sudah memaksimalkan sosialisasi dan edukasi, menurutnya, sanksi yang diterapkan juga seharusnya bukan merupakan sanksi denda, melainkan sanksi sosial. Menurutnya, sanksi dalam bentuk denda tidak akan membuat jera para pelanggar. Selain itu, hukuman denda itu dia rasa tidak berkeadilan bagi masyarakat menengah ke bawah.

"Mungkin bagi masyarakat tertentu uang segitu misalnya Rp 150 ribu itu terasa berat. Tapi bagi masyarakat yang mampu, bisa saja membiarkan dirinya tidak menggunakan masker, karena mampu membayar denda," kata Cecep yang juga merupakan Guru Besar di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

Ia lebih memilih sanksi sosial untuk diterapkan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Contohnya, sanksi sosial itu bisa berupa sanksi administrasi atau sanksi wajib lapor.

"Misalnya bagi yang melanggar, disanksi administratif, KTP-nya ditahan, kemudian suruh lapor ke kantor pemerintah daerah masing-masing yang mengurus tentang itu, suruh mengantre, macam-macam sanksi seperti itu," katanya.

Secara hukum, ia juga menilai penerapan sanksi itu tidak sesuai jika diatur oleh peraturan kepala daerah. Seharusnya, peraturan yang mengatur tentang sanksi itu diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

"Dari sisi hukum itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, itu tentang pembentukan peraturan perundang-undangan ya, nah itu tidak sesuai. Sehingga pemerintah kalau pun mau buat peraturan (soal sanksi) itu baiknya ada di Perda, baik provinsi maupun kabupaten dan kota," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement