Rabu 15 Jul 2020 15:47 WIB

Kejagung Pastikan Terus Buru Djoko Tjandra

Kejagung tidak bisa mengungkapkan rinci strategi pelacakan Djoko Tjandra.

Rep: Rizkyan Adiyudha / Red: Ratna Puspita
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono
Foto: Antara/Reno Esnir
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku terus melacak keberadaan tersangka buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Kejagung saat ini menelusuri informasi terkait keberadaan tersangka yang sedang dalam pelarian sejak 2009 tersebut 

"Kami tentu di kejaksaan sebagaiamana sudah kami sampaikan tetap tim eksekutor mencari dan berusaha menemukan keberadaan yang bersangkutan secepat mungkin agar segera ditangkap untuk melaksanakan putusan MA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Jakarta, Rabu (15/7).

Baca Juga

Kendati demikian, dia mengungkapkan Kejagung tidak bisa mengungkapkan secara rinci terkait strategi pelacakan yang dilakukan. Namun, dia melanjutkan, semua informasi akan menjadi sangat berharga bagi tim eksekutor.

Sebelumnya, Kejagung mengaku bakal segera menangkap Djoko Tjandra pada sidang Peninjauan Kembali (PK). Sidang tersebut dijadwalkan digelar pada 20 Juli mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang PK perdana kasus Djoko Tjandra sempat digelar pada Senin (6/7) lalu.

"Kita tunggu, apakah yang bersangkutan datang di tanggal 20, atau barangkali sebelum tanggal 20 tim kami bisa melacak itu. Pada intinya tim eksekutor terus mencari dan berusaha menangkap," katanya.

Seperti diketahui, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyerahkan foto surat jalan Djoko Tjandra pada Komisi III (Hukum) DPR RI pada Selasa (14/7). Dalam surat jalan itu, tertulis nama Joko Tjandra (bukan Djoko Tjandra) disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.

Surat jalan yang dikeluarkan oleh Biro Pengawasan dan Koordinasi PPNS yang ada di bawah Bareskrim Polri bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Surat itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo telah meminta Divpropam Polri untuk mengusut kebenaran informasi terkait surat jalan Djoko Tjandra. Dia tidak akan segan untuk memberikan hukuman tegas kepada oknum-oknum yang bila terbukti melakukan pelanggaran.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement