Rabu 15 Jul 2020 14:08 WIB

Desmond Sebut Sumber Masalah Kasus Djoko Tjandra di Polri

"Sumber masalah dimulai dari Interpol Polri keluarkan red notice itu," kata Desmond.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa.
Foto: Republika/Mutia Ramadhani
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa menilai kasus mudahnya buron korupsi Djoko Tjandra bermanuver mulai menemukan titik terang. Kini, kata dia, insiden Djoko Tjandra mengerucut ke institusi hukum, Polri.

Desmond mengatakan, awalnya kasus ini berfokus pada kinerja Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM. Namun, ternyata red notice Djoko Tjandra dicabut dan kini muncul dugaan surat jalan yang dikeluarkan oleh Biro Korwas Bareskrim Polri.

Baca Juga

"Saya pikir sebenarnya tidak ada alasan lagi kita memanggil Menkumham ya, semakin jelas bahwa sumber masalah ini dimulai dari Interpol Polri keluarkan surat red notice itu," kata Desmond kepada Republika, Rabu (15/7).

Komisi III sedianya akan memanggil Kemenkumham, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri saat surat jalan Djoko Tjandra diserahkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi III DPR RI.

"Dalam konteks ini, kemarin seolah-olah Dirjen Imigrasi yang bermain-main, Kemenkumham. Tapi dengan terbukanya surat ini, tidak ada alasan kita untuk men-judge jelek Kemenkumham dan Imigrasi," papar Desmond.

Desmond menilai, kali ini cukup Polri yang saat ini krusial dimintai keterangan. "Komisi III rapat dengan itu (Kemenkumham dan Kejaksaan) ya enggak layak. Yang ada, rapat aja dengan Kabareskrim atau menunggu keterangan tindakan Pak Kabareskrim dalam pengusutan kasus yang dilakukan internal mereka," kata dia menegaskan.

Politikus Gerindra itu sendiri mengapresiasi pernyataan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan menindak tegas bila Biro Korwas benar-benar mengeluarkan surat jalan untuk Joko Tjandra.

"Ini kita serahkan saja pada internal institusi Polri dalam hal ini adalah Propam untuk mengambil keputusan. Dan keputusan ini saya sebagai pimpinan komisi III mengapresiasi tindakan (Kabareskrim) ini," kata Desmond menambahkan.

Bareskrim Polri telah menyatakan segera mendalami surat jalan buron korupsi Djoko Tjandra yang dikeluarkan salah satu bironya, yakni Biro Koordinasi dan Pengawasan (Birokorwas) PPNS. Bila informasi tersebut benar, Bareskrim juga berjanji menindak tegas.

Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk mendalami informasi surat jalan yang dikeluarkan Biro Korwas tersebut.

"Kalau terbukti, akan kita berikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan," kata Listyo Sigit melalui pesan singkatnya, Rabu (15/7).

Listyo menegaskan, dirinya tidak pernah ragu untuk menindak tegas oknum-oknum anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dan juga memberi peringatan bagi personel agar menjaga marwah institusi Polri.

Surat Jalan untuk Djoko Tjandra diduga dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Surat itu ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Dalam surat jalan tersebut, tertulis nama Joko Tjandra (bukan Djoko Tjandra) disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.

Pada Selasa (14/7), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan foto surat jalan Djoko Tjandra pada Komisi III (Hukum) DPR RI. Komisi Hukum DPR diharapkan mengambil tindakan atas surat jalan yang dikeluarkan oleh salah satu institusi pemerintah itu.

"Untuk itu saya datang ke sini untuk menyuplai data, tidak saya pakai sendiri, saya juga serahkan ke Ombudsman, tapi kemudian karena gegap gempitanya saya meluangkan waktu datang ke sini," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

photo
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan surat jalan buron korupsi Djoko Tjandra ke Komisi III DPR RI, Selasa (14/7). - (Republika/Arif Satrio Nugroho)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement