Rabu 15 Jul 2020 13:41 WIB

Jokowi Siapkan Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Jokowi siapkan Inpres sebagai penguatan dasar hukum untuk sanksi protokol kesehatan

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Foto: Abdan Syakura/Republika
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang menyusun Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (15/7) siang.

"Tadi saya sampaikan, kita diapresiasi presiden karena duluan berinisiatif mewacanakan sanksi. Nah presiden sedang siapkan namanya Instruksi Presiden sebagai penguatan dasar hukum untuk sanksi," jelas Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.

Presiden Jokowi, ujar Emil, bahkan sempat meminta pandangan mengenai penerapan sanksi yang diterapkan oleh Pemprov Jawa Barat. Ia pun menyebutkan bahwa kisaran denda yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu.

"Nanti diperkuat oleh Inpres yang mudah-mudahan minggu ini keluar. Karena Jabar denda tidak pakai masker di ruang publik, kecuali pidato, kecuali makan, dan lainnya itu di tanggal 27 Juli," jelas Emil.

Seperti diketahui, Jawa Barat berencana menerapkan denda kepada warga yang melanggar protokol kesehatan terutama penggunaan masker. Hal ini dilakukan demi menekan angka penularan Covid-19 di Jawa Barat yang meski masuk kategori terkendali, masih ditemukan adanya kasus baru harian.

Pemerintah sendiri memang sedang gencar melakukan kampanye penerapan protokol kesehatan. Apalagi setelah Presiden Jokowi mengakui bahwa imbauan saja tidak cukup untuk membuat masyarakat menjalankan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker di luar rumah. Pemerintah pun menyusun kebijakan mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, di samping terus melakukan sosialisasi dan kampanye tentang ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement