Rabu 15 Jul 2020 13:36 WIB

SIM Internasional Kini Bisa Dibuat Secara Virtual

SIM internasional bisa dibuat dari rumah dengan mendaftar secara daring.

SIM internasional bisa dibuat dari rumah dengan mendaftar secara daring (Foto: ilustrasi pembuatan SIM)
Foto: ANTARA /Rivan Awal Lingga
SIM internasional bisa dibuat dari rumah dengan mendaftar secara daring (Foto: ilustrasi pembuatan SIM)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korlantas Polri meluncurkan inovasi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional secara virtual. SIM internasional bisa dibuat dari rumah saja tanpa harus hadir ke Satpas Korlantas Polri, Jakarta.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono di Kantor NTMC Polri, Jakarta, Rabu (15/7), mengatakan, terobosan ini bertujuan untuk meminimalisir pertemuan tatap muka dalam pelayanan publik. Hal ini diharapkan bisa memutus rantai penyebaran COVID-19.

Baca Juga

"Ini memang bertujuan untuk memutus COVID-19. Kami hindari kerumunan-kerumunan massa," katanya.

Pembuatan SIM Internasional dapat dilakukan dengan sangat mudah, yaitu cukup mengakses siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM internasional melalui browser di ponsel atau komputer. Kemudian melakukan registrasi secara daring dengan melakukan pengisian data diri dengan mengunggah foto SIM yang masih berlaku, KTP, paspor, foto KITAP (khusus WNA), pasfoto dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan.

Selanjutnya pemohon memilih cara pengambilan SIM internasional. Pengambilan dapat diambil sendiri di Kantor Pelayanan SIM internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman PT Pos Indonesia atau Gojek.

"Kami kerja sama dengan Bank BRI, PT Pos dan Gojek. Pengiriman pos untuk pemohon di luar kota. Pengiriman via Gojek untuk pemohon di Jakarta," ujarnya.

Setelah semua data terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman. Selanjutnya pemohon bisa membayar secara nontunai melalui ATM, M-Banking, internet banking maupun setor tunai pada bank.

Setelah pemohon melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik. Kemudian petugas melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data. Jika persyaratan lengkap dan sesuai, maka petugas akan mencetak buku SIM internasional, kemudian mengirim buku SIM sesuai pilihan pemohon.

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru adalah sebesar Rp 250 ribu, sementara SIM perpanjangan Rp 225 ribu. SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement