Rabu 15 Jul 2020 06:39 WIB

Fotografer Kehilangan Kamera dan Laptop di Press Room DPR

M Irfan total rugi sekitar Rp 60 juta atas hilangnya perlengkapan milik kantor itu.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana press room di gedung DPR (ilustrasi).
Foto: dpr.go.id
Suasana press room di gedung DPR (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pewarta foto Media Indonesia, M Irfan melapor ke Polda Metro Jaya atas peristiwa pencurian kamera dan laptop yang dialaminya di press room gedung DPR pada Senin (13/7). "Senin, 13 Juli 2020. Selesai tugas kerja saya merapikan alat-alat, setelah itu ingin pulang tapi keburu azan. Saya taruh di ruang kerja dan saya langsung ke mushola," kata Irfan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/7).

Namun, ketika Irfan beranjak ke mushola, salah satu rekan Irfan melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan di dekat tas Irfan dan memberitahukan hal itu kepada dirinya.

Irfan kemudian langsung bergegas kembali ke press room DPR, namun ketika kembali ke sana tas miliknya yang berisi kamera dan laptop miliknya sudah hilang. "Saat saya ke mushola teman ada curiga, dia balik lagi dan beri kabar ke saya tapi beri kabarnya telat," ujarnya.

Irfan lantas langsung melaporkan hal pencurian itu kepada petugas pengamanan gedung DPR yang kemudian langsung memeriksa rekaman kamera CCTV yang sempat merekam pelaku pencurian. Tapi hasil rekaman tersebut buram sehingga tidak memperlihatkan wajah pelaku dengan jelas.

"CCTV itu gambarnya enggak maksimal, ada yang ngambil gambar dari samping dan ada yang buram," papar Irfan.

Sejumlah rekan Irfan menyebut pelaku sudah beberapa hari berada di press room, namun tidak ada yang mengenali pelaku lantaran selalu memakai masker. Irfan menyebut, barang-barang yang dicuri merupakan peralatan fotografi milik kantor yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 60 juta.

"Kamera itu milik kantor. Kerugian paling tidak sekitar Rp 60 juta, karena ada dua lensa, laptop," kata Irfan.

Laporan Irfan telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4.088/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 14 Juli 2020 dengan Irfan sebagai pelapor dan korban.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement