Rabu 15 Jul 2020 06:20 WIB

Lim Swie King, Penyelundup Benih Lobster Ditangkap

Penyidik menyita 73.200 ekor benih lobster dari Kusmianto alias Lin Swie King.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen, Syahardiantono (tengah).
Foto: Divhumas Polri
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen, Syahardiantono (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap Kusmianto alias Lim Swie King alias Aan, pelaku tindak pidana pelanggaran terhadap budidaya dan ekspor benih lobster.

"Kami menangkap tersangka Kusmianto alias Lim Swie King alias Aan yang diduga melakukan tindak pidana perikanan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Syahardiantono di Jakarta, Selasa (14/7).

Dari tersangka Kusmianto, penyidik menyita barang bukti sebanyak 73.200 ekor benih lobster. Syahar mengatakan, penyidikan kasus ini berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Tersangka dan barang bukti telah diserahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung. "Penyidikan berkasnya telah dianggap lengkap dan dilimpahkan pada proses penuntutan jaksa penuntut umum. Kasus juga ditangani di wilayah hukum Polda Jambi dan Polda Jatim," kata mantan kepala Biro PID Divhumas Polri ini.

Syahar mengatakan, meski pelaku memiliki izin penangkapan, tetapi objek tangkapannya tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam Peraturan Menteri sehingga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI 12/PERMEN-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.).

"Dalam hal ini kepolisian tetap memiliki kewenangan dalam penanganan tindak pidana perikanan khususnya terhadap budidaya dan ekspor benih lobster," katanya.

Sementara terkait penanganan barang bukti, dari 73.200 ekor benih lobster, sebanyak 44 ribu ekor dilepas di Laut Carita, Banten. Sementara 29 ribu ekor untuk keperluan riset di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan 200 ekor untuk barang bukti di pengadilan.

Pelepasan benih lobster di Laut Carita dilakukan oleh pihak Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan dan penyidik Bareskrim. Atas perbuatannya, tersangka Kusmianto diduga melanggar Pasal 92 dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 juncto UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement