Selasa 14 Jul 2020 23:07 WIB

Sholat Idul Adha di Rokan Hilir Syaratkan Protokol Kesehatan

Sholat Idul Adha boleh dilaksanakan di masjid dan di lapangan terbuka.

Sholat Idul Adha di Rokan Hilir Syaratkan Protokol Kesehatan (ilustrasi).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sholat Idul Adha di Rokan Hilir Syaratkan Protokol Kesehatan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,ROKAN HILIR -- Bupati Rokan Hilir, Provinsi Riau, Suyatno mengatakan pelaksanaan sholat Idul Adha 1441 Hijriah bertepatan 31 Juli 2020 dalam situasi pandemi Covid-19 boleh dilaksanakan di masjid, musholla maupun di lapangan terbuka namun dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

"Hari ini kita mengundang seluruh camat, pengurus masjid dan musholla, ormas Islam untuk membicarakan persiapan sholat Idul Adha, dasar hukumnya adalah surat edaran Menteri Agama RI. Tahun ini sholat Idul Adha boleh dilaksanakan di masjid dan di lapangan terbuka," kata Bupati usai memimpin rapat di Gedung Pertemuan H Misran Rais di Bagansiapiapi, Selasa (14/7).

Bupati Suyatno menuturkan yang tidak boleh dalam surat edaran itu memang tidak dibunyikan sama sekali adalah pawai takbir. "Itu yang tak ada. Sementara sholat Idul Adha itu dilaksanakan di lapangan terbuka, di masjid dan mushola," ucapnya.

Dalam rapat juga di bahas masalah pemotongan hewan kurban. Kebetulan hari Jumat Hari Raya Idul Adha, dan ini tergantung daripada semua pengurus masjid atau musholla. "Kapan waktu penyembelihannya itu diserahkan kepada mereka, silahkan waktunya disusun. Karena hari Jumat waktunya kan pendek," kata Suyatno.

Bupati minta melalui Kementerian Agama setempat pada H-4 itu semua data sudah masuk. "Berapa jumlah qurban tahun ini, lembunya berapa, kerbaunya berapa, kambingnya berapa, itu penting. Jadi saya minta H-4," harapnya.

Ia juga menyampaikan pada H-7 itu diharapkan semua masjid dan musholla sudah bersih, gotong royong bersama-sama dengan masyarakat.

Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Rokan Hilir Sakolan Khalil mengatakan bahwa untuk persiapan Idul Adha tahun ini informasi dari surat edaran Menteri Agama nomor 18 tahun 2020, disana disebutkan ada sembilan item dalam pelaksanaan.

Dalam pelaksanaan sholat Idul Adha seluruh panitia penyelenggara harus nanti melapor kepada Ketua Tim Gugus Tugas baik tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan. Dan semuanya diharapkan dapat menyiapkan alat protokol kesehatan.

"Panitia juga menyiapkan masker tambahan untuk para jamaah yang tidak memakai masker. Termasuk juga dalam pengumpulan kotak infak kalau selama ini mungkin diedarkan kotak. Tapi untuk sekarang karena Covid-19 diharapkan kotak infak itu sudah berada di depan pintu masuk," katanya.

Ia juga berharap kepada seluruh warga masyarakat agar dapat memahami dan mematuhi protokol kesehatan.

"Kemudian diharapkan juga kepada seluruh masyarakat dalam mengikuti sholat Idul Adha nanti dapat membawa sajadah dari rumah, atau minimal alat sholat," kata Sakolan Khalil.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement