Selasa 14 Jul 2020 22:52 WIB

Warga Suku Anak Dalam Jadi Korban Lilitan Ular Piton

Dilaporkan hilang, warga Suku Anak Dalam ditemukan terlilit piton.

Ular piton. Warga Suku Anak Dalam ditemukan tak bernyawa dililit ular piton di hutan Desa Rejosari, Merangin, Jambi, Selasa.
Foto: ABC
Ular piton. Warga Suku Anak Dalam ditemukan tak bernyawa dililit ular piton di hutan Desa Rejosari, Merangin, Jambi, Selasa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Seorang warga Suku Anak Dalam (SAD) menjadi korban lilitan ular piton (Malayopython reticulatus). Ia ditemukan tak bernyawa dalam kondisi masih dililit oleh ular piton berukuran tiga meter lebih di hutan Desa Rejosari, Kabupaten Merangin, Provonsi Jambi, Selasa.

"Korban warga SAD yang diketahui bernama Marinding berusia 26 tahun itu ditemukan oleh warga dalam kondisi meninggal dengan lilitan ular piton di semak belukar dalam hutan," kata Kapolsek Pamenang Iptu Fathkur Rahman ketika dikonfirmasi dari Jambi.

Baca Juga

Informasi yang dihimpun, korban menghilang dari rumah pada Ahad (12/7). Korban diketahui pergi dari rumah untuk berburu di hutan ketika tengah malam.

Setelah beberapa hari menghilang, akhirnya keluarga korban melaporkannya kepada Polsek Pamenang. Mendapat informasi tersebut, pihak Polsek langsung mencari informasi ke berbagai lini dan pada Selasa (14/7) pukul 15.30 WIB, petugas mendapatkan informasi dari warga jika ada bau busuk di hutan di Desa Rejosari, Kecamatan Pamenang.

Mendapat informasi tersebut, petugas yang dipimpin oleh Kapolsek pemenang Iptu Fathkur Rahman beranjak menuju ke lokasi. Di sana, pihaknya menemukan korban jasad Marinding dalam kondisi dililit ular piton.

"Mungkin korban mau menangkap ular tersebut, namun nahas malah dililit ular itu," kata Fathur.

Menurut Fathur, kemungkinan korban sempat melakukan perlawanan. Ia mengungkapkan, terdapat luka di kepala ular tersebut.

Ular yang melilit korban dilepasliarkan kembali ke hutan. Sementara itu, pihak keluarga menolak sempat untuk pemakaman korban.

Berdasarkan tradisi warga SAD atau orang rimba, siapa pun yang meninggal ketika 'melangun' atau hidup berpindah pindah, tidak boleh dikuburkan. Namun, setelah diberikan pengarahan oleh kapolsek, akhirnya keluarga mengikhlaskan agar korban dimakamkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement