Selasa 14 Jul 2020 22:44 WIB

Aparat Diminta Tindak Lanjuti Kebocoran Data Telkomsel

Tindak lanjut untuk memastikan sistem keamanan informasi dan data komunikasi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Karta Raharja Ucu
Kebocoran data Telkomsel. Foto: Ilustrasi
Kebocoran data Telkomsel. Foto: Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono meminta aparat menindaklanjuti kasus kebocoran data di Telkomsel. Menurutnya, hal itu untuk memastikan bahwa sistem keamanan informasi dan data telekomunikasi di Indonesia.

Dia mengatakan, kasus pembobolan data jangan dilihat sebagai kasus yang biasa-biasa saja. Menurutnya, kasus serupa bukan hanya bisa terjadi di sektor telekomunikasi yang merupakan sektor strategis tapi sektor lain semisal perbankan, energi atau jasa pelabuhan.

"Ini bukan kasus sembarangan, bukan persoalan siapa tersangkanya, tetapi bayangkan saja seseorang bisa mencomot kapan data penting di Telkomsel yang bisa saja untuk kepentingan politik dan tujuan tertentu," katanya dalam keterangan, Selasa (14/7).

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN itu berpendapat, manajemen Telkomsel harus melakukan screening kepada pegawai yang mempunyai akses. Dia mengatakan, manajemen juga bertanggung jawab atas semua data pelanggan.

Dia mengatakan, hal ini penting untuk memastikan pegawai tersebut tidak tercemar moral buruk. Dia melanjutkan, selain itu juga demi menjaga kerahasiaan pelanggan. Menurutnya, dalam kasus kebocoran data itu bukan tidak mungkin ada orang lain yang terlibat.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya telah menangkap karyawan Telkomsel yang diduga membocorkan data pribadi Denny Siregar kepada akun Twitter Opposite6890. Penangkapan atas dasar laporan yang dilakukan oleh PT Telkomsel ke Bareskrim pada 8 Juli 2020.

Pembobol diketahui merupakan karyawan outsourcing Telkomsel di Ruko Grapari, Krukut, Surabaya, yang bertugas sebagai customer service. Posisinya ini membuat ia memiliki akses terbatas terhadap data pribadi pelanggan.

Atas perbuatannya itu pelaku  dijerat pasal 46 dan 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 50 UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 362 KUHP, dan Pasal 95 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

PT Telkomsel menyatakan telah melakukan proses investigasi dan menindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan data pelanggan atas nama Denny Siregar yang bocor ke media sosial. Telkomsel berkomitmen memberikan perhatian serius untuk memastikan penanganan keluhan tersebut secara terbuka dan tuntas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement