Rabu 15 Jul 2020 00:24 WIB

Tegur Pengemudi Ugal-ugalan, Polisi ini Tewas Ditabrak

Pengemudi ini sengaja menabrak anggota polisi tersebut karena tak terima ditegur.

Rep: Zuli Istiqomah / Red: Agus Yulianto
Korban tewas tertabrak (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Korban tewas tertabrak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  SUBANG -- Seorang anggota polisi di Subang tewas setelah ditabrak oleh pengemudi mobil yang ugal-ugalan di Jalan Raya Pagaden Ds. Kamarung Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang. Pengemudi ini sengaja menabrak anggota polisi tersebut karena tak terima ditegur.

Kapolres Purwakarta AKBP Teddy Fanani mengatakan, anggota polisi yang ditabrak tersebut adalah Almarhum Andi Suwardi. Pelaku AS (37 tahun) disangkakan membunuh secara berencana dengan menabrakkan mobilnya ke korban karena tak terima ditegur berkendara secara ugal-ugalan.

“AS merencanakan dan menabrakkan mobil yang dikendarainya ke sepeda motor yang dikendarai korban,” kata Teddy, Selasa (14/7).

Teddy menuturkan, kejadian bermula saat korban dan istrinya mengendarai sepeda motor yang berbeda bersamaan pada 18 Juni 2020 sekira jam 19.50 WIB di Jalan Raya Pagaden. Lalu dalam perjalanan tersebut ada sebuah mobil Datsun warna hijau muda yang berjalan lambat ugal-ugalan yang dikemudikan oleh seorang laki-laki AS alias PELOR dan seorang wanita di dalamnya.

Menurutnya, istri korban sempat kesal karena pelaku ugal-ugalan. Lalu istri korban menyalip mobil tersebut. Namun, pelaku tersebut tidak terima kemudian membunyikan klakson mobil ke arah istri korban. Kemudian pelaku menambah kecepatan mobil dan akan menabrak sepeda motor yang dikendarai istri korban.

“Melihat hal tersebut, korban yang masih berada di belakang mobil pelaku kemudian mendekati mobil bermaksud menegur pelaku/pengendara mobil tersebut. Kemudian pelaku tiba-tiba memberhentikan mobilnya di tengah jalan tepatnya didepan Tokma Pagaden. Kemudian pelaku keluar dari mobil tanpa menggunakan baju dan menantang korban untuk berkelahi. "Namun, korban tidak menghiraukannya dan kembali melanjutkan perjalanannya,” tuturnya.

Setelah itu, kata Kapolres, pelaku kembali masuk ke dalam mobil lalu mengejar korban dengan kecepatan tinggi dengan maksud untuk menabrak korban. Pelaku sempat diingatkan oleh penumpang wanita yang bersamanya agar berhenti untuk mengejar sepeda motor korban, namun pelaku tetap bersikukuh mengejar korban.

“Sekitar jam 20.00 WIB di Jalan Raya Pagaden Ds. Kamarung Kecamatan, Pagaden Kabupaten Subang (dekat Kantor PLN Pagaden Subang), AS alias PELOR dengan sengaja menabrakkan mobil Datsun warna hijau muda yang dikendarainya dari arah samping belakang sepeda motor Honda CRF warna merah putih yang dikendarai korban hingga korban menabrak bangunan yang ada disisi jalan,” ujarnya.

Setelah menabrak korban, diketahui mobil yang dikendarai pelaku membutar balik ke arah selatan. Bahkan, pelaku sempat menabrak seorang pengendara sepeda motor lalu melarikan diri.

Dia mengatakan, pelaku berhasil dibekuk oleh Polres Subang. AS disangkakan melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana, sebagaimana diatur Pasal 340 KUH Pidana, yakni dengan sengaja menggunakan rencana terlebih dulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun

Polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil Datsun warna hijau muda metalik dengan No.Pol: D-1229-SAD berikut kunci kontak, potongan body mobil Datsun warna hijau muda metalik. Serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement