Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Ekspedisi

Selasa 14 Jul 2020 22:31 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai gagalkan penyelundupan narkoba lewat jasa pengiriman.

Bea Cukai gagalkan penyelundupan narkoba lewat jasa pengiriman.

Foto: Bea Cukai
Sejumlah narkotika ditemukan di dalam barang kiriman oleh tim Bea Cukai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam upaya mengawasi masuknya barang berbahaya dan ilegal, Bea Cukai kembali berhasil meggagalkan penyelundupan narkotika dengan berbagai modus. Sejumlah narkotika ditemukan di dalam barang kiriman oleh tim Bea Cukai Cirebon pada Ahad (5/7) lalu.

Barang kiriman dengan penerima inisial ND tersebut dikemas dalam plastik hitam berisi serabut warna cokelat dengan alamat tujuan Kab. Majalengka, Jawa Barat. Penindakan terhadap barang kiriman yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi ini dilaksanakan di Kota Cirebon.

Baca Juga

Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Encep Dudi Ginanjar mejelaskan setelah diselidiki lebih lanjut, hasil pemeriksaan menunjukan bahwa barang kiriman tersebut merupakan narkotika jenis ganja (mariyuana) dengan berat 4 gram.

“Menindaklanjuti hal tersebut, tim Bea Cukai Cirebon segera berkoordinasi dengan BNN Kota Cirebon dan kemudian berhasil mengamankan penerima barang inisial ND,” ujarnya.

Berdasarkan perbuatan yang dilakukan, diduga pelaku ND melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya, penanganan perkara ini diserahkan kepada pihak BNN Kota Cirebon untuk dilakukan proses lebih dalam.

Dengan kasus yang sama, Bea Cukai Tanjungpinang juga telah melakukan penindakan atas penyelundupan narkotika, namun dengan modus yang berbeda. Pelaku dua orang WNI yang telah menjadi tersangka (PS dan SR), merupakan penumpang KM.Umsini di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kabupaten Bintan, pada hari Sabtu (25/1) lalu.

Petugas Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang penumpang yang gerak geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 564 gram yang diselundupkan di dalam tabung speaker bluetooth.

Barang bukti dan tersangka kemudian diserahkan ke Polres Bintan. “Berdasarkan pengembangan kasus oleh Satresnarkoba Polres Bintan dan Bea Cukai Tanjungpinang, dilakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya yaitu AL, yang merupakan pemilik barang di sebuah hotel di Batam,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Muhammad Syahirul Alim.

Ia menyampaikan bahwa Bea Cukai akan terus mengawasi dan menindak dengan tegas pelaku penyelundup narkotika melalui jalur darat, udara, maupun laut.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler