Selasa 14 Jul 2020 21:12 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Sunda Empire

Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan perkara ini dengan menghadirkan saksi dan BB.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Tayangan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Bank (tengah), Ki Ageng Raden Rangga (kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung.
Foto: Republika/Abdan Syakura
Tayangan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Bank (tengah), Ki Ageng Raden Rangga (kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan perkara menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran dengan terdakwa tiga petinggi Sunda Empire dilanjutkan. Hal tersebut setelah majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa, Raden Rangga Sasana. 

"Menolak eksepsi kuasa hukum, meminta penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ketua Majelis Hakim, Benny Eko ‎Supriyadi, dalam putusan selanya, Selasa (14/7).

Putusan sela tersebut sebagai jawaban hakim atas eksepsi kuasa hukum terdakwa. Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa Rangga Sasana, Misbahul Huda, meminta hakim menolak dakwaan jaksa dan mengeluarkan kliennya dari tahanan.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan jaksa melanjutkan perkara ini dengan menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa di persidangan serta menyertakan bukti-bukti. "Sidang dilanjutkan dan saudara jaksa memanggil saksi-saksi dalam sidang selanjutnya," ujar hakim.

Atas putusan sela tersebut, Misbahul menyatakan putusan tersebut merupakan hal biasa. Dia menghormati keputusan hakim tersebut. 

Dia menyakan kesiapannua menghadapi proses persidangan dengan masuk ke pokok perkara. "Itu hal biasa dalam putusan sela. Kalau sudah diterima, maka kinerja perangkat yang lain kan sia sia, kejaksaan, ya saling menghormati.. Tidak apa-apa, kita buktikan di sidang nanti," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini jaksa menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ketiganya didakwa telah melakukan penyebaran berita bohong hingga membuat keonaran. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement