Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

MPR Usul Pemerintah Beri Stimulan Kredit untuk UMKM

Selasa 14 Jul 2020 19:02 WIB

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Gita Amanda

Produk kerajinan UMKM.  (ilustrasi). Wakil Ketua MPR mendorong pemerintah memberikan Kredit Tanpa Agunan (KTA) untuk pedagang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan bunga sekecil mungkin.

Produk kerajinan UMKM. (ilustrasi). Wakil Ketua MPR mendorong pemerintah memberikan Kredit Tanpa Agunan (KTA) untuk pedagang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan bunga sekecil mungkin.

Foto: Republika/Wihdan
Wakil Ketua MPR mengusulkan agar besaran bunga KTA untuk UMKM sebesar 1 persen

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad mengaku prihatin dengan kondisi ekonomi saat ini yang terdampak pandemi Covid-19. Menghadapi kondisi tersebut, Fadel mengusulkan agar pemerintah memberikan Kredit Tanpa Agunan (KTA) untuk pedagang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan bunga sekecil mungkin.

"Kami ingin sekali bisa ada stimulan buat usaha-usaha kecil," kata Fadel di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (14/7).

Baca Juga

Dirinya mengusulkan agar besaran bunga KTA untuk UMKM sebesar 1 persen. Dirinya juga meminta agar para pedagang UMKM tidak dipersulit ketika mengajukan KTA.

"Saya melihat kita perlu memberanikan diri minta agar supaya ini diselesaikan lebih dulu baru berikutnya usaha-usaha kecil itu kasih UMKM 1 persen saja," ujarnya.

Selain itu, dirinya juga mendesak agar pemerintah menginjeksi bank-bank BUMN dan swasta untuk merealisasikan bantuan itu. Dirinya mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan dana sekitar Rp 40 triliun untuk menginjeksi bank-bank BUMN.

Fadel meminta injeksi tersebut segera merealisasikan untuk memacu pergerakan ekonomi di sektor UMKM. Namun besaran Rp 40 triliun tersebut dirasa tidak cukup.

"Saya hitung-hitung dengan tim itu paling tidak kita butuh Rp 200 triliun untuk bisa likuiditas jalan," tuturnya.

MPR akan terus mendorong pemerintah terus berupaya agar ekonomi Indonesia tidak stagnan. Dirinya memberi tenggat waktu kepada pemerintah 90 hari untuk bisa melakukan kebijakan tersebut.

"Apabila dalam 90 hari pemerintah tidak mengadaka langkah-langkah untuk bikin likuiditas ekonomi maka MPR akan mengambil langkah yang lebih keras lagi. MPR punya hak-hak yang ada saya tidak perlu katakan tapi akan terpaksa mengambil langkah-langkah yang lebih jauh untuk itu," tegasnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler