Selasa 14 Jul 2020 18:55 WIB

Lakukan KBM Tatap Muka, Wali Kota: Cabut Izin Operasinalnya

Rencananya KBM sekolah di Kota Tangerang kembali normal pada bulan Desember 2020.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Banten Wahidin Halim (kedua kiri) menyapa Wali Kota Tangerang Arief Wismanyah (kiri) disaksikan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo (kedua kanan) dan Sekjen Kemenkum HAM Bambang Rantam Sariwanto (kanan).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Gubernur Banten Wahidin Halim (kedua kiri) menyapa Wali Kota Tangerang Arief Wismanyah (kiri) disaksikan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo (kedua kanan) dan Sekjen Kemenkum HAM Bambang Rantam Sariwanto (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang akan memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang memaksa melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka. Sanksi yang diberikan tak hanya sebatas teguran lisan dan tulisan, tapi pencabutan izin operasional sekolah.

“Karena kita ingin proses kehidupan masyarakat tetap aman dan nyaman di masyarakat. Jadi, jika ditemukan sekolah yang melaksanakan KBM tatap muka, itu nanti kita bisa cabut izin sekolahnya,” kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismanyah dalam keterangan, Selasa (14/7).

Larangan kegiatan pembelajaran tatap muka juga sudah diatur dalam aturan dari Kementerian Pendidikan dan Pemerintah Provinsi Banten. Disebutkan dalam aturan tersebut larangan terkait membuka kegiatan sekolah. Adapun rencananya sekolah di Kota Tangerang kembali normal pada bulan Desember tahun 2020 mendatang.

Maka dari itu, Arief mengimbau, bagi seluruh civitas akademi untuk tetap mengikuti anjuran dari pemerintah yang telah ditetapkan. Terlebih untuk disiplin dalam menjaga dan menerapkan protokol kesehatan selama pandemi virus Covid-19 berlangsung.

 

"Seharusnya tidak ada pembelajaran tatap muka. Kemarin rapat terkait evaluasi PSBB, kemungkinan kegiatan di sekolah di akhir Desember tahun 2020 karena kondisi ini," ujarnya.

Pemkot Tangerang melalui Dinas Pendidikan telah menyiapkan 740 video pembelajaran bagi para siswa. Video ini dinilai dibutuhkan peserta didik selama melaksanakan pembelajaran dari rumah. Ratusan video pembelajaran tersebut diharapkan dapat mendorong semangat dan motivasi siswa untuk tetap belajar meski tak bisa ke sekolah. 

"Kami siapkan 740 video untuk proses kegiatan belajar mengajar para siswa selama melaksanakan pembelajaran dari rumah," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Masyati Yulia pada waktu lalu.

Sanki serupa juga diterapkan Bupati Tangerang Ahmed Zaki. Dia menegaskan, seluruh sekolah di Kabupaten Tangerang dilarang melaksanakan pembelajaran tatap muka. Menurutnya, jika ditemukan ada sekolah yang bandel dan tetap melaksanakan KBM tatap muka akan diberikan saksi tegas.

“Bila ditemukan sekolah yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan dengan tetap melaksanakan KBM tatap muka, sekolah akan kita tinjau izin operasionalnya. Bagi sekolah negeri maka kita tinjau SK kepala sekolahnya dan kita copot,” kata Ahmed dalam keterangan yang diterima.

Kegiatan belajar mengajar di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang masih dilakukan dengan sistem pembelajaran jarak jauh selama pandemi Covid-19. Sebab, kedua wilayah tersebut saat ini masih berstatus zona kuning.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement