Selasa 14 Jul 2020 18:14 WIB

Masalah Kita Bersama: Disiplin Jalankan Protokol Kesehatan

Pemerintah menilai masyarakat masih kurang disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Warga tidak menggunakan masker saat berolahraga pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jalan Inspeksi BKT, Jakarta, Ahad (12/7/2020). Lemahnya sanksi dari Pemprov DKI Jakarta terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 membuat sebagian masyarakat mengabaikan  protokol kesehatan itu.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Warga tidak menggunakan masker saat berolahraga pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jalan Inspeksi BKT, Jakarta, Ahad (12/7/2020). Lemahnya sanksi dari Pemprov DKI Jakarta terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 membuat sebagian masyarakat mengabaikan protokol kesehatan itu.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Sapto Andika Candra, Arie Lukihardianti, Binti Sholikah, Febrianto Adi Saputro

Jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia terus bertambah dan belum menunjukkan tanda-tanda penurunan setiap harinya. Hingga hari ini, total positif Covid-19 mencapai 78.571 orang, dengan rata-rata jumlah kasus pada 1.000-1.500-an kasus per harinya.

Baca Juga

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto masih terjadi karena kurangnya disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.

“Ini disebabkan karena memang protokol kesehatan belum dijalankan dengan baik,” ujar dia saat konferensi pers, Selasa (14/7).

Karena itu, Yurianto meminta masyarakat agar terus disiplin menjalankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mengenakan masker, dan mencuci tangan menggunakan air sabun. Ia juga meminta masyarakat menjaga agar tidak berbicara dan juga makan ataupun minum selama menggunakan alat transportasi massal baik bus maupun kereta.

“Karena ini menjadi permasalahan kita,” tambahnya.

Yurianto menyebut, meskipun kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker sudah jauh lebih baik dari sebelumnya, sayangnya masker belum digunakan dengan baik. Karena itu, ia juga meminta agar masyarakat memahami dan mematuhi betul penggunaan masker yang baik dan benar.

Selain itu, masker yang digunakan juga harus nyaman sehingga benar-benar dapat melindungi diri secara terus menerus tanpa harus sering memperbaiki tata letak masker. Sebab, menurut dia, kebiasaan yang sering menaikkan dan menurunkan masker yang dipakai justru dapat memberikan risiko penularan Covid-19.

“Sudah cukup banyak masker yang ada di pasaran, baik masker kain, maupun masker kertas yang digunakan sekali pakai, ini bisa kita pilih. Prasyaratnya adalah gunakan dengan benar,” ucap Yurianto.

Tak hanya itu, Yurianto mengingatkan agar ventilasi dan sirkulasi udara di ruangan tertutup dijaga dengan baik. Sehingga, udara yang lama dapat tergantikan dengan udara yang baru yang bisa menurunkan risiko penularan Covid-19.

Ia menegaskan, masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan dan membiasakan diri menjalankan adaptasi kebiasaan baru. Apalagi, produksi vaksin Covid-19 pun hingga kini belum dapat dipastikan.

Demi mendisplinkan masyarakat, pemerintah sedang menggodok regulasi mengenai pelaksanaan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker oleh warga. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan salah satu poin dalam regulasi nanti adalah adanya sanksi bagi masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan.

"Yang kita siapkan sekarang ini untuk ada sanksi. Sanksi. Karena yang kita hadapi sekarang ini protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin. Misalnya pakai masker di sebuah provinsi kita survei. Ada 30 persen. Yang 70 persen enggak pakai masker. Ini gimana? Jadi kita siapkan baru pada posisi regulasi yang bisa memberikan sanksi," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Senin (13/7).

Mengenai bentuk sanksinya, presiden mengaku bahwa hal itu masih belum ditentukan. Pemerintah melalui kementerian terkait, ujar Jokowi, masih mematangkan apa saja sanksi yang bisa diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan. Beberapa opsi yang ditawarkan adalah kerja sosial dan tindak pidana ringan.

"Masih kita bicarakan, dalam bentuk denda. Mungkin dalam bentuk kerja sosial atau dalam bentuk tindak pidana ringan. Masih dalam pembahasan saya kira itu akan berbeda," katanya.

Jawa Barat sepertinya menjadi yang terdepan dalam hal penerapan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan. Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyatakan, mulai 27 Juli 2020, akan melakukan pendisplinan pada semua warga Jabar lewat penerapan sanksi denda.

"Jadi, tahap pendisplinan sudah bisa masuk. Yakni dengan denda nilainya Rp 100 ribu sampai 150 ribu untuk warga yang tak pakai masker di tempat umum," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di acara Konferensi Pers, Senin (13/7).

Menurut Emil, kalau di ruang pribadi, ada warga yang memilih tak menggunakan masker tak masalah. Namun, di tempat umum semuanya wajib menggunakan masker.

Walaupun, ada beberapa pengecualian. Masker, bisa dilepas saat berpidato, sedang makan ditempat umum, naik sepeda dan olah raga lari atau kardio.

"Di luar itu akan di denda. Saya akan mulai memberlakukan 27 Juli ini. Akan dilakukan sosialisasi dulu selama 14 hari," katanya.

Emil mengatakan, pihaknya akan memberikan waktu untuk sosialisasi selama 14 hari pada masyarakat. Jadi, semua kantor-kantor, tempat umum akan di edukasi.

"Denda akan di mulai tangga 27 Juli. Kami tak berharap banyak yang kena denda. Tujuan kami, bukan mencari denda. Karena sebenarnya kalau semua displin tak perlu ada denda," kata Emil.

Namun, kata dia, dari hasil monitor Gugus Tugas dan laporan dari Kapolda Jabar, sehari-hari orang sudah banyak yang cuek tak pakai masker di tempat umum. Makanya, opsi ketiga yakni pendisplinan mulai diterapkan.

"Selain denda, kami sedang mematangkan sanksi kurungan atau kerja sosial. Ini sedang difinalisasikan," katanya.

Denda tersebut, kata dia, dasar hukumnya adalah Pergub. Saat ini, aturan tersebut sedang di godok dan dikaji oleh Kejaksaan Tinggi. Dana denda, nantinya akan masuk ke kas daerah.

"Yang melaksanakan aturan ini, nanti Satpol PP, Polisi, dan TNI atas nama Gugus Tugas. Ini, untuk menjaga epidemiologi," katanya.

Selain Jabar, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo juga bakal memberlakukan sanksi tegas kepada warganya yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Sanksi tersebut bakal diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).

Sanksi tegas tersebut berupa penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) selama 14 hari, uji usap (swab) mendadak, serta tutup lapak khusus bagi para pedagang. Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, mengatakan, Pemkot akan melakukan patroli rutin di tempat-tempat yang bisa menghadirkan masyarakat banyak seperti pasar, mal, pusat-pusat perbelanjaan maupun tempat-tempat bermain anak.

"Begitu berkerumunan langsung kita swab mendadak karena tidak mau diatur sudah diberi tempat duduk yang sudah digambar masih bergerombol," ucap Wali Kota kepada wartawan, Selasa (14/7).

Warga yang kedapatan tidak pakai masker di lokasi publik bakal disita KTP-nya selama 14 hari. Lokasi yang menjadi perhatian di antaranya, Balai Kota, Taman Jaya Wijaya, Plaza Manahan.

"Bukan berarti Pemkot arogan, kita ini sayang dengan masyarakat. Menahan KTP 14 hari dinilai arogan kalau ada yang terpapar kami disalahkan lagi, " ujarnya.

Delapan provinsi

Ada delapan provinsi yang mengalami laju kasus dan insidensi Covid-19 tinggi di Indonesia. Delapan provinsi itu diantaranya Jawa Timur (Jatim), DKI Jakarta, hingga Papua dan total kasusnya hingga 74 persen dari seluruh kasus Covid-19 di Indonesia.

"Delapan provinsi menjadi perhatian pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo karena jumlah kasusnya yang tinggi dan laju insidensinya juga tinggi," ujar Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers virtual akun Youtube saluran Badan Nasional Penanggulanhan Bencana (BNPB), Selasa (14/7).

Wiku memerinci,  delapan provinsi itu adalah Jatim dengan jumlah kasus 16.658 atau 22,01 persen dari total kasus, kemudian disusul DKI Jakarta 14.517 atau 19,18 persen dari total kasus. Peringkat ketiga Sulawesi Selatan 6.973 atau 9,21 persen kasus, dan keempat Jawa Tengah 5.473 atau 7,23 persen dari total kasus.

Kemudian, Wiku melanjutkan, peringkat kelima Jawa Barat 5.077 atau 6,71 persen dari total kasus, Kalimantan Selatan 4.146 atau 5,48 persen kasus, Sumut 2.323, atau 3,07 persen kasus, dan terakhir Papua 2.267 kasus atau 2,99 persen dari total kasus.

"Total kasus di delapan provinsi ini berkontribusi sekitar 74 persen dari seluruh kasus yang ada di Indonesia," katanya.

Untuk itu, dia melanjutkan, perlu dilakukan peningkatan upaya 3 T yaitu testing, tracing, dan treatment. Pihaknya berharap upaya ini bisa memberikan kontribusi kasus bisa menurun lebih baik dan kondisi Indonesia secara keseluruhan akan menjadi lebih baik juga.

Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menilai, masih terus meningkatnya jumlah kasus Covid-19 menunjukkan Indonesia belum mencapai puncak gelombang pertama infeksi. Oleh karena itu dirinya mengimbau masyarakat untuk senantiasa patuh mekakukan 3M untuk menekan risiko penularan. 3M yang dimaksud yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Menurut Pandu, kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tak berhasil di Indonesia. Dia mendesak pemerintah untuk secara masif mengampanyekan 3M. Hal itu menjadi upaya untuk tetap menekan penyebaran Covid-19.

Jika kampanye itu dijalankan, Pandu memprediksi tingkat Covid-19 akan memuncak pada Juli dan mulai turun pada Oktober.

"Dengan tidak adanya langkah-langkah baru yang ketat, Indonesia akan menjadi pusat (Covid-19) ketiga di Asia setelah Cina dan India," katanya.

photo
Mencuci masker kain (ilustrasi) - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement