Selasa 14 Jul 2020 17:37 WIB

Disdikbud Lampung Tegaskan KBM Hanya untuk Zona Hijau

Di Lampung ada dua daerah yang siap melaksanakan belajar tatap muka

Bupati Mesuji Saply TH meninjau pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di SMKN 1 Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung, Senin (13/7). Saply TH meninjau pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di SMKN 1 Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung, Senin (13/7).
Foto: HUMAS PEMKAB MESUJI
Bupati Mesuji Saply TH meninjau pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di SMKN 1 Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung, Senin (13/7). Saply TH meninjau pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di SMKN 1 Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung, Senin (13/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menegaskan kegiatan belajar mengajar hanya diperbolehkan bagi kabupaten dengan zona hijau. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan pendidikan.

"Saat ini di Provinsi Lampung untuk tingkat sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan, yang kami keluarkan izin untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka hanya ada di dua kabupaten zona hijau," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar, di Bandarlampung, Selasa (14/7).

Baca Juga

Ia menjelaskan, dua kabupaten yang mendapatkan rekomendasi untuk melaksanakan kegiatan belajar secara tatap muka merupakan Kabupaten Mesuji dan Waykanan.

"Pelaksanaan belajar mengajar secara tatap muka sesuai aturan dari kementerian hanya boleh dilakukan oleh daerah berzona hijau, dan untuk di Lampung dari sejumlah daerah yang berzona hijau ada dua daerah yang siap melaksanakannya," katanya.

Ia mengatakan, izin telah diberikan kepada kedua kabupaten berzona hijau tersebut untuk melaksanakan kegiatan belajar tatap muka di tahun ajaran baru dan sejumlah daerah zona hijau lain tengah mengevaluasi, mempersiapkan dengan detail.

"Mesuji sudah mendapatkan izin dan telah melaksanakan masa pengenalan lingkungan sekolah secara tatap muka, sedangkan Kabupaten Waykanan akan dilaksanakan pada 10 Agustus mendatang, sebab tidak semua diperbolehkan karena keselamatan siswa adalah yang utama," ujarnya.

Menurutnya, dalam memberikan rekomendasi dan izin untuk melakukan kegiatan belajar tatap muka dilakukan secara berhati-hati dengan memperhitungkan perkembangan kasus Covid-19 di setiap kabupaten.

"Pembukaan sekolah tidak boleh dilakukan tergesa-gesa semua harus sesuai aturan, bahkan bila terjadi sesuatu maka sekolah akan ditutup kembali, jangan sampai muncul kluster baru," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement