Selasa 14 Jul 2020 16:21 WIB

KPU Jatim Segera Lakukan Coklit Data Pemilih

Warga yang sedang isolasi mandiri diimbau mengisi datanya melalui online.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Pilkada (ilustrasi). Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih mulai 15 Juli hingga 13 Agustus.
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada (ilustrasi). Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih mulai 15 Juli hingga 13 Agustus.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih mulai 15 Juli hingga 13 Agustus. Khusus di Surabaya, sebanyak 5.161 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) diterjunkan guna menyukseskan proses coklit data pemilih sebagai salah satu tahapan penting pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.

"PPDP nantinya tidak hanya bertugas melakukan coklit, melainkan juga menjadi agen sosilisasi pencegahan penularan Covid-19," ujar Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data, Nurul Amalia, Selasa (14/7).

Baca Juga

Nurul menjelaskan, pada pelaksanaannya, PPDP yang bertugas diwajibkan mematuhi protokol kesehatan. KPU akan melengkapi mereka dengan peralatan berupa Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, face shield, sarung tangan plastik sekali pakai, dan hand sanitizer. 

"Saat mendatangi rumah warga mereka harus berkoordinasi dengan RT/RW setempat. Mungkin ada warga yang tengah menjalani isolasi mandiri" ujar Nurul.

 

Kepada warga yang sedang melakukan isolasi mandiri diimbau mengisi datanya melalui online atau daring, yaitu di laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Sementara PPDP hanya akan menempel stiker tanda coklit di rumah warga tersebut.

"PPDP tetap mendatangi rumah yang bersangkutan untuk menempel striker tanda coklit," kata Nurul.

Komisioner KPU Surabaya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Naafilah Astri menyebut ada sekitar 2 juta lebih warga Kota Pahlawan yang datanya akan dicocokan. Pada proses pencocokan dan penelitian, masyarakat nantinya bisa memberikan masukan ke KPU Surabaya. 

"Misalnya warga yang terdaftar ternyata sudah meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat. Jadi nanti daftar pemilih bisa bertambah atau berkurang. Kalau belum tercoklit warga bisa melapor ke RT/RW setempat," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement