Selasa 14 Jul 2020 15:18 WIB

Peringatan 14 Juli sebagai Hari Pajak

.

Rep: Aprillio Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Dua petugas pajak berbincang saat peringatan Hari Pajak 2020 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadikan Hari Pajak 2020 yang diperingati setiap 14 Juli itu sebagai momentum untuk melakukan berbagai reformasi perpajakan mulai dari segi bisnis, organisasi dan sumber daya manusia dalam rangka mengahadapi masa krisis akibat pandemi COVID-19. (FOTO : ANTARA/Aprillio Akbar)

Petugas pajak (kanan) melayani warga saat peringatan Hari Pajak 2020 di KPP Wajib Pajak Besar Satu, Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadikan Hari Pajak 2020 yang diperingati setiap 14 Juli itu sebagai momentum untuk melakukan berbagai reformasi perpajakan mulai dari segi bisnis, organisasi dan sumber daya manusia dalam rangka mengahadapi masa krisis akibat pandemi COVID-19. (FOTO : ANTARA/Aprillio Akbar)

Petugas pajak melayani warga saat peringatan Hari Pajak 2020 di KPP Wajib Pajak Besar Tiga, Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadikan Hari Pajak 2020 yang diperingati setiap 14 Juli itu sebagai momentum untuk melakukan berbagai reformasi perpajakan mulai dari segi bisnis, organisasi dan sumber daya manusia dalam rangka mengahadapi masa krisis akibat pandemi COVID-19. (FOTO : ANTARA/Aprillio Akbar)

Pengendara sepeda motor menggunakan masker yang dibagikan oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak saat peringatan Hari Pajak 2020 di Jakarta, Selasa (14/7/2020). Peringatan Hari Pajak 2020 itu mengusung tema Bangkit Bersama Pajak dengan Semangat Gotong Royong. (FOTO : ANTARA/Aprillio Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari ini, Selasa (14/7) diperingati sebagai Hari Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadikan Hari Pajak yang diperingati setiap 14 Juli.

Peringatan ini sebagai momentum untuk melakukan berbagai reformasi perpajakan mulai dari segi bisnis, organisasi dan sumber daya manusia dalam rangka mengahadapi masa krisis akibat pandemi COVID-19. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement