Selasa 14 Jul 2020 08:34 WIB

Dosen, Tendik, Mahasiswa dan Alumni IPB Belajar Wakaf

Sosialisasi sangat dibutuhkan untuk meningkatkan literasi wakaf.

IPB menggelar ToT wakaf untuk para doen, tenaga kependidikan (tendik), mahasiswa dan alumni.
Foto: Dok IPB University
IPB menggelar ToT wakaf untuk para doen, tenaga kependidikan (tendik), mahasiswa dan alumni.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dosen  dan tenaga kependidikan (tendik) IPB University ikuti Training of Trainers (ToT) Program Wakaf IPB. ToT dilakukan dalam 2 Batch.  Batch 1 dilaksanakan pada 6 Juli 2020, dan untuk Batch 2 dilaksanakan pada 9 Juli 2020.

Pada ToT, peserta diberikan pemahaman terkait fiqih waqaf yang dibawakan oleh Dewan Pengawas Syariah, Unit Pengelola Dana Lestari dan Wakaf (UPDLW) IPB University, Dr Neneng Hasanah;  dan juga terkait Waqf Core Principle oleh Dr Irfan Syauqi Beik selaku Dewan Pengawas Syariah UPDLW IPB University. Materi yang juga disampaikan dalam ToT adalah Best Practice Wakaf, Program Wakaf IPB, dan Channel Penghimpunan Wakaf.

Untuk materi Best Practice wakaf disampaikan oleh narasumber dari Badan Wakaf Indonesia yaitu Dr Hendri Tanjung (Batch-1) dan Dr Imam Teguh Saptono (Batch-2). Sementara untuk Program wakaf IPB disampaikan oleh Dr Alla Asmara (Kepala UPDLW), dan materi Channel penghimpunan wakaf disampaikan oleh Muchamad Bachtiar, STP, MM (UPDLW).

Dr Neneng menyampaikan bahwa berdasarkan hadits Nabi SAW, apabila manusia meninggal dunia, putuslah pahala semua amalnya. Kecuali tiga perkara yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang saleh yang selalu mendoakan orang tuanya (HR Muslim). Ulama sepakat bahwa sedekah  jariyah dimaksud adalah (wakaf), karena manfaatnya akan dirasakan terus-menerus.

“Adapun rukun wakaf itu terdiri dari wakif, yakni orang yang mewakafkan hartanya;  mauquf yaitu harta/benda yang diwakafkan; dan mauquf 'alaih yaitu tujuan wakaf atau (penerima manfaat wakaf),’ ujar Dr  Neneng dalam rilis yang diterima Republika.co.id.

Ia menambahkan, sedangkan berdasarkan syarat wakaf, benda harta yang akan diwakafkan adalah hak milik wakif yang sah. Tujuan dan harta yang akan diwakafkan harus jelas diketahui (misalnya: untuk beasiswa, pembuatan ponpes, pekuburan dan sebagainya). 

Selain itu, adanya pernyataan untuk mewakafkan harta tersebut selama-lamanya atau secara muaqqat (sementara waktu) dengan jelas, tunai tidak ada syarat dan pilihan (tidak boleh ditunda atau dihutang). “Harta yang diwakafkan adalah harta yang tahan lama dan dapat diambil manfaatnya terus-menerus, tidak mudah rusak dan habis sekali pakai,” paparnya.

Sementara itu Dr Irfan Syauqi Beik menyebut bahwa pemahaman literasi masyarakat tentang wakaf masih rendah. “Oleh karena itu melalui kegiatan ini nantinya dosen dan tenaga kependidikan IPB University bisa mengedukasi masyarakat tentang wakaf,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini, Dr Irfan menjelaskan cara agar institusi wakaf dapat berjalan dengan baik. “Yakni harus memiliki framework, formulasi kebijakan dan membangun infrastruktur sistem yang baik. Indonesia disebutkan termasuk advance dalam hal wakaf karena telah memiliki Financial Sector Assesment Program for Islamic Finance yang dikembangkan Islamic Research and Training Insitute (IRTI), kata Dr Irfan.

Sementara itu, Dr Alla Asmara, Kepala UPDLW IPB University  mengatakan,  kegiatan ToT yang dilakukan merupakan salah satu tahapan dari Program Sosialisasi/Edukasi Wakaf yang akan dilakukan. Setelah mengikuti ToT ini maka peserta ToT (dosen dan tendik) yang merupakan perwakilan dari setiap fakultas/sekolah dan forum tenaga kependidkan (Fortendik) akan mensosialisasikan  wakaf di departemen/fakultas/unit masing-masing. “Demikian juga dengan mahasiswa dan alumni juga diharapkan akan mensosilisasikan  program wakaf IPB University ke sesama mahasiswa dan alumni,” ujarnya.

Lebih lanjut Dr Alla mengatakan, edukasi wakaf sangat dibutuhkan untuk meningkatkan literasi tentang wakaf. Dengan literasi dan pemahaman yang lebih baik tentang wakaf maka diharapkan tingkat partisipasi warga IPB University dalam berwakaf akan semakin meningkat. 

“Wakaf bukan hanya merupakan ibadah yang sangat dianjurkan, tetapi juga memiliki dimensi pemberdayaan dan penguatan ekonomi masyarakat,” ujar Dr Alla.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement