Selasa 14 Jul 2020 06:48 WIB

Kemenkes Akui Belum Atur Sanksi Tarif Tes Cepat

Ombudsman RI sebelumnya mendesak aturan sanksi tarif tes cepat ini segera dikeluarkan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku belum membuat aturan sanksi bagi rumah sakit (RS) atau fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang mematok tarif tes cepat (rapid test) Covid-19. Kemenkes menyatakan masih akan memantau perkembangan pascaterbitnya surat edaran terkait tarif tes cepat. “Memang saat ini kami belum membuat peraturan sanksi seperti apa,...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement