Senin 13 Jul 2020 23:02 WIB

PN Medan Vonis Hukuman Mati Kurir 30 Kg Sabu

Kedua terdakwa itu melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tidak pidana narkoba.

Petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memasukkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam wadah pemusnah ketika melakukan pemusnahan barang bukti tangkapan narkoba di Kantor Ditres Narkoba Polda Riau di Pekanbaru, Riau, Kamis (4/6/2020). Petugas memusnahkan sebanyak 2
Foto: ANTARA/Rony Muharrman
Petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memasukkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam wadah pemusnah ketika melakukan pemusnahan barang bukti tangkapan narkoba di Kantor Ditres Narkoba Polda Riau di Pekanbaru, Riau, Kamis (4/6/2020). Petugas memusnahkan sebanyak 2

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap kedua terdakwa Syarifudin Jafar (41) warga Kabupaten Aceh Timur dan Saifudin (43) warga Kabupaten Aceh Utara karena terbukti sebagai kurir 30 kilogram sabu. Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti, saat membacakan amar putusannya pada sidang Virtual di PN Medan, Senin (13/7) menyebutkan kedua terdakwa itu melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum serta menawarkan untuk dijual.

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim menyebut hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan berbelit-belit saat memberikan keterangan. "Sedangkan, hal-hal yang meringankan kedua terdakwa tidak ditemukan," kata Hakim Sayuti.

Baca Juga

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa. "Kedua terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika," kata JPU Maria Tarigan, saat membacakan tuntutannya di PN Medan, Jumat (5/6).

Menurut Jaksa, perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 114 (2) Junto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Jaksa, peristiwa tersebut terjadi pada 11 November 2019. Pria bernama Nanda memerintahkan kedua terdakwa dari Aceh Utara ke Aceh Tamiang menggunakan bus untuk menemui orang suruhannya bernama Ompung.

Jaksa menyebutkan, dalam pertemuan tersebut, Ompung memberikan kunci mobil Toyota Avanza warna hitam BL 1180 Ul,dan dalam mobil ada paket sabu.

Kemudian terdakwa Syarifuddin dan Saifuddin berangkat menuju Medan dengan menggunakan mobil tersebut. Sesampainya di pintu masuk Tol Megawati Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang mobil mereka dihentikan petugas Dit Resnarkoba Polda Sumut.

"Saat diperiksa ditemukan tas jinjing warna hitam yang berisi 30 kg sabu.Selanjutnya terdakwa dan barang bukti narkotika dibawa ke Polda Sumut," kata Jaksa.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement