Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Bea Cukai Sulbagsel dan Makassar Tindak Rokok Ilegal

Senin 13 Jul 2020 22:49 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan  (Sulbagsel) dalam operasi Gempur Rokok Ilegal berhasil mengagalkan upaya pengedaran rokok ilegal yang akan dijual di pasaran.

Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dalam operasi Gempur Rokok Ilegal berhasil mengagalkan upaya pengedaran rokok ilegal yang akan dijual di pasaran.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai menyita satu mobil kontainer mengangkut rokok ilegal senilai Rp 2,9 miliar

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan  (Sulbagsel) dalam operasi Gempur Rokok Ilegal berhasil mengagalkan upaya pengedaran rokok ilegal yang akan dijual di pasaran. Dalam penindakan yang dilakukan pada Sabtu (4/7) lalu, petugas menyita satu mobil kontainer yang mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Sulbagsel, Parjiya, mengungkapkan rokok ilegal tersebut ditegah di wilayah Desa Passippo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Berawal dari atensi bersama Tim Intelijen Bea Cukai Sulbagsel dan Bea Cukai Makassar atas manifes sarana pengangkut, terdapat sebuah kontainer yang dicurigai berisi rokok ilegal.

Baca Juga

"Tim Gabungan kami bersama POMDAM VIX/ Hasanuddin lalu melakukan analisa dan pergerakan cepat, hingga pada tanggal 4 Juli 2020 pukul 03.00 WITA Tim Gabungan berhasil melakukan penindakan atas proses pembongkaran barang tersebut dan melakukan penangkapan tersangka pemilik barang di Kabupaten Bone. Saat Penindakan didapati bahwa seluruh isi kontainer tersebut adalah rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai," ungkapnya dalam siaran pers.

Parjiya menjelaskan, total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,9 miliar, dengan total potensi kerugian negara dari sector cukai dan pajak yang tidak terbayar sebesar Rp1,5 miliar.

"Tersangka berinisial SR alias AP alias HD warga Wajo, dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk diproses lebih lanjut. Pelaku melanggar UU No.39 tahun 2017 tentang Cukai, dan terancam hukuman berupa pidana penjara 1-5 tahun," pungkasnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler