Senin 13 Jul 2020 21:07 WIB

Emil Tegaskan Sekolah tak Boleh Tatap Muka

Kegiatan pendidikan tak boleh ada yang tatap muka kecuali zona hijau

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Seorang siswa baru SMP 1 Lembang, Kabupaten Bandung Barat, mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) secara virtual atau daring dari rumah, Senin (13/7). Akibat situasi pandemi Covid-19, MPLS tahun ajaran baru serentak dilakukan secara daring khususnya di Jawa Barat. Meski demikian siswa wajib mengenakan seragam sekolah.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Seorang siswa baru SMP 1 Lembang, Kabupaten Bandung Barat, mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) secara virtual atau daring dari rumah, Senin (13/7). Akibat situasi pandemi Covid-19, MPLS tahun ajaran baru serentak dilakukan secara daring khususnya di Jawa Barat. Meski demikian siswa wajib mengenakan seragam sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menegaskan, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) hari pertama tahun ajaran baru, semua dilaksanakan secara online atau daring. Menurutnya, kegiatan pendidikan tak boleh ada yang tatap muka kecuali zona hijau.

"Saya mohon masyarakat melaporkan kalau ada kegiatan pendidikan yang memaksa tatap muka, padahal daerahnya tak hijau itu adalah pelanggaran," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Senin (13/7).

Baca Juga

Menurut Emil, semua masyarakat harus saling mengingatkan Gugus Tugas, orang tua dan sekolah terkait aturan tersebut. "Aturan surat keputusan bersama (SKB) sudah jelas, sebelum status hijau tatap muka tak boleh dilakukan. Sehingga MPLS masa pengenalan lingkungan sekolah semua masih secara daring," katanya.

Saat ditanya tentang salah satu sekolah di Bekasi ada yang MPLS-nya tatap muka, Emil menjelaskan selama tidak bisa membuktikan sekolahnya tidak berada di zona hijau, maka aktivitas tatap muka dilarang.

"Saya akan cek, apakah zona hijau. Kalau tidak, berarti ada pelanggaran, kalau iya, artinya ada diskresi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement