Selasa 14 Jul 2020 05:02 WIB
Piagam Jakarta

Bung Karno: Negara Indonesia Satu Negara yang Ber-Tuhan!

Para pendiri bangsa tapi apa maksud dari Ketuhanan yang Maha Esa

Bung Karno (dua dari kiri), Ki BagusHadikusumo (dua dari kanan), dan Bung Hatta (paling kanan) ketika berkunjung ke Jepang
Foto: google.com
Bung Karno (dua dari kiri), Ki BagusHadikusumo (dua dari kanan), dan Bung Hatta (paling kanan) ketika berkunjung ke Jepang

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Lukman Hakiem, Peminat sejarah dan Mantan Staf Ahli Wapres Hamzah Haz dan Staf M Natsir

Di antara isu penting dalam proses pembentukan Negara Republik Indonesia ialah mengenai hubungan agama dengan negara, yakni apakah urusan agama harus  terpisah dari,  atau menyatu dengan urusan negara.

Ketika meresmikan Dokuritsu Zjunbi Tjoosakai (Badan Penjelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, BPUPKI), pada 1 Maret 1945, Kepala Pemerintahan Militer Jepang di Indonesia (Saikoo Sikikan) melemparkan pertanyaan kepada BPUPKI: “Filsafat apa yang nanti akan menjadi dasar negara Indonesia?”

Menurut Saikoo Sikikan, mendirikan negara merdeka yang baru bukanlah usaha yang mudah, lebih-lebih lagi jika tidak mempelajari, menyelidiki, dan merencanakan dengan saksama dan teliti segala usaha untuk meneguhkan kekuatan pembelaan, dan soal-soal yang menjadi dasar negara.

Terlepas dari maksud Jepang membentuk Badan ini, bagi kaum pergerakan, pembentukan BPUPKI membawa rahmat tersembunyi, yakni terbukanya kesempatan untuk mendiskusikan hal-hal mendasar mengenai masa depan negara yang akan dibentuk.

Dilupakan Sejarah

Menggunakan kesempatan emas itu, Ketua Pengurus Besar Muhammadiyah, Ki Bagus Hadikusumo (1890-1954), dalam pidato di BPUPKI, 31 Mei 1945, menawarkan gagasan Islam sebagai dasar negara. Bagi Ki Bagus, Islam layak menjadi dasar negara karena agama ini membentuk potensi kebangsaan lahir dan batin serta menabur semangat kemerdekaan yang menyala-nyala. 

Dalam apresiasinya yang sangat tinggi terhadap gagasan Ki Bagus, Ir Soekarno (1901-1970) --yang dalam pidato 1 Juni 1945 sepuluh kali menyebut nama Ki Bagus-- menawarkan dasar kebangsaan (nationale staat) bagi Negara Indonesia yang akan dibentuk. Namun, Negara Indonesia yang berdasar kebangsaan itu pun, hendaknya bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pendiri Partai Nasional Indonesia (PNI) itu menekankan: “Dan hendaknya Negara Indonesia satu Negara yang ber-Tuhan!”

Dengan gagasan yang berdekatan antara kedua tokoh tersebut, tidak mengherankan jika Panitia Delapan --yang ditugasi oleh BPUPKI untuk  menginventarisir usul mengenai dasar negara-- mencatat 7 usul mengenai dasar negara, dengan  suara terbanyak menghendaki Ketuhanan (dengan berbagai kombinasinya) sebagai dasar negara.

Maka, juga tidak mengejutkan jika dalam rumusan Preambule Undang-Undang Dasar (UUD) hasil Panitia Sembilan (pengganti Panitia Delapan) tertanggal 22 Juni  1945 (yang dikenal sebagai Piagam Jakarta), Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya disepakati –dalam kata-kata Ketua BPUPKI Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat—“dengan suara sebulat-bulatnya.”  menjadi sila pertama dari Pancasila.

Penerimaan secara bulat itu, mustahil dilepaskan dari pengaruh dan wibawa Ketua Panitia Sembilan, Ir. Soekarno. Pembentukan Panitia Sembilan sepenuhnya merupakan prakarsa pribadi Bung Karno, dan dia juga yang sungguh-sungguh “memasang badan” mempertahankan rumusan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 –yang disebutnya sebagai kompromi antara golongan Islam dengan golongan Kebangsaan-- dari berbagai kritik dan keberatan anggota BPUPKI, termasuk dari Ki Bagus Hadikusumo, dan K.H. Masjkur.

Inilah yang dilupakan orang saat berbicara Piagam Jakarta. Muncul kesan seolah-olah Piagam Jakarta identik dengan dan menjadi monopoli golongan Islam. Muncul juga kesan seolah-olah golongan Kebangsaan anti-Piagam Jakarta.

Padahal fakta sejarah menunjukkan, dengan seluruh kemampuan dan wibawa yang dimilikinya, Bung Karno meyakinkan semua fihak untuk menerima rumusan hasil Panitia Sembilan.  “Saya minta dengan rasa menangis, rasa menangis, supaya sukalah Saudara-saudara menjalankan offer ini kepada tanah air dan bangsa kita, pengorbanan kita, supaya kita bisa lekas menyelesaikan supaya Indonesia Merdeka bisa lekas damai,” kata Bung Karno.

Peranan di Masa Kritis

Pada sore 17 Agustus 1945, Wakil Ketua PPKI, Mohammad Hatta mengaku menerima opsir Angkatan Laut Jepang untuk menyampaikan keberatan rakyat di Indonesia Timur atas masuknya tujuh kata dalam Preambule UUD. Opsir Angkatan Laut Jepang itu mengatakan, bagi rakyat di Indonesia Timur, pilihan yang tersedia cuma dua: tidak ada klausul tujuh kata yang menjadi inti dari Piagam Jakarta, atau mereka tidak ikut dalam Negara Indonesia yang akan dibentuk.

Meskipun kalangan Indonesia Timur terwakili dan aktif dalam perdebatan rumusan Preambule UUD itu, bagi Hatta, pesan dari Indonesia Timur itu terasa sangat berat. Keesokan harinya, Bung Hatta menyampaikan pesan dari Indonesia Timur itu kepada eksponen Islam yang dalam hal ini diwakili oleh Ki Bagus Hadikusumo.

Tidak mudah meyakinkan Ki Bagus untuk menghapus tujuh kata dari rancangan Preambule UUD. Bagi Ki Bagus, hasil rapat BPUPKI hanya dapat dibatalkan oleh rapat BPUPKI. Bukan oleh yang lain.

Dalam situasi kritis itulah, Hatta meminta Mr. KasmanSingodimedjo  --anggota PPKI yang baru diangkat pada pagi hari 18 Agustus 1945-- untuk membujuk Ki Bagus. Kasman pun melobbi Ki Bagus dengan menggunakan bahasa Jawa halus.

Dilobbi oleh Kasman, Ki Bagus luluh. Dia setuju anak kalimat dalam rancangan Preambule UUD, “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus dan diganti dengan anak kalimat “Yang Maha Esa.” Bersamaan dengan itu Ki Bagus meminta supaya anak kalimat “menurut dasar” di dalam Preambule UUD dihapus, sehingga penulisannya dalam Preambule UUD menjadi: “…. Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan seterusnya.”

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement