Senin 13 Jul 2020 17:59 WIB

Dalil Kebolehan Nafar dan Tsani ketika di Mina

Keduanya tidak ada hubungannya dengan keshalihan dan kemabruran haji.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Dalil Kebolehan Nafar dan Tsani ketika di Mina. Foto: Tampak sejumlah tenda jamaah haji yang ada di Mina, Senin (5/8) sore  waktu Arab Saudi. Tenda-tenda tersebut akan digunakan jamaah haji dari berbagai negara untuk persiapan melontar jumrah setelah wukuf di Arafah dan Mabit di Muzdalifah.
Foto: Republika/Syahruddin El-Fikri
Dalil Kebolehan Nafar dan Tsani ketika di Mina. Foto: Tampak sejumlah tenda jamaah haji yang ada di Mina, Senin (5/8) sore waktu Arab Saudi. Tenda-tenda tersebut akan digunakan jamaah haji dari berbagai negara untuk persiapan melontar jumrah setelah wukuf di Arafah dan Mabit di Muzdalifah.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dalam pelaksanaan ibadah haji banyak istilah yang mesti dipahami seperti halnya nafar dan sani. Meski nafar dan sani bukan termasuk rukun dan wajib haji jamaah mesti mengetahuinya agar memiliki pertimbangan untuk melakukan atau tidak melakukannya.

Firman Arifandi dalam bukunya Perihal Penting Haji yang Sering Ditanyakan. "Nafar dapat difahami secara bahasa sebagai rombongan. Secara konteks istilahnya, dimaksudkan dengan nafar awal adalah rombongan keberangkatan yang akan meninggalkan mina lebih awal. "Yakni sebelum senja 12 Dzulhijjah berakhir," katanya.

Sementara nafar tsani adalah mereka yang masih ingin stay sehari lagi di Mina hingga 13 Dzulhijjah dan kembali melakukan jumrah. Landasan kebolehan pulang lebih awal untuk nafar awal adalah Al-Baqarah ayat 203 yang artinya, "Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya."

Ada sejumlah kesimpulan para ulama terkait nafar awal dan tsani ini, yakni:

a. Nafar Awal tidak boleh stay di Mina lewat dari sore akhir 12 Dzulhijjah, karena kalau sampai maghrib masih di mana berarti masuk tanggal 13 dan harus lanjut stay kembali melanjutkan nafar tsani.

b. Melakukan nafar awal jika memang ada keperluan yang mendesak atau memang sudah tidak mampu lagi untuk melanjutkan hingga tanggal 13.

c. Baik yang melakukan nafar awal atau tsani, keduanya tidak ada hubungannya dengan keshalihan dan kemabruran haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement