Senin 13 Jul 2020 16:45 WIB

Pegawai Kecamatan Dilibatkan Kampanye Kenakan Masker

Kampanye kenakan masker akan dimulai besok (14/7) di Surabaya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Indira Rezkisari
Petugas Satpol PP menghukum warga yang tidak mengenakan masker untuk
Foto: Antara/Didik Suhartono
Petugas Satpol PP menghukum warga yang tidak mengenakan masker untuk

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melibatkan semua karyawan kecamatan dan kelurahan untuk mengintensifkan kampanye mengenakan masker dalam upaya pencegahan penularan Covid-19. Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, pegawai kecamatan dan kelurahan akan membantu jajaran Koramil, Polsek, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang lebih dahulu menjalankan kampanye.

“Jadi, ini pasti akan lebih masif gerakannya. Apalagi nanti semua karyawan kecamatan dan kelurahan akan turun secara serentak,” kata Irvan di Surabaya, Senin (13/7).

Baca Juga

Irvan menyatakan telah menggelar rapat koordinasi dengan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) se-Surabaya, membahas mekanisme operasi, termasuk sasaran operasi di wilayah masing-masing. “Khusus wilayah yang zona merah, nanti kita lebih prioritaskan. Bahkan nanti petugas Linmas akan membantu di zona merah itu,” ujar Irvan.

Tujuan dari operasi ini adalah untuk memastikan terbentuknya Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo di masing-masing wilayah RW. Juga untuk memastikan Satgas Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo (Wani Sehat, Wani Sejahtera, Wani Jogo, Wani Ngandani) berjalan sesuai tugas masing-masing, terutama yang ada di zona merah.

“Nanti mereka juga harus memastikan dan melakukan blocking area di wilayah yang terdapat pasien terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Irvan.

Selain kampanye, kata Irvan, operasi juga akan membagi ribuan masker kepada warga Kota Surabaya. Sasarannya adalah seluruh area pemukiman penduduk, terutama pemukiman penduduk yang terdapat pasien terkonfirmasi Covid-19.

“Operasi ini akan dilakukan mulai besok, 14 Juli sampai 16 Juli. Sedangkan waktunya, pada Hari Selasa besok mulai pukul 15.00-17.00 WIB, kemudian Rabu mulai pukul 08.00-10.00 WIB, dan Kamis mulai pukul 19.00-21.00 WIB,” kata Irvan.

Irvan mengajak kepada seluruh warga Kota Surabaya untuk selalu mematuhi semua protokol kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Perwali nomor 28 tahun 2020. Bahkan, ia juga meminta warga untuk selalu ingat jargon “biasakan yang tidak biasa”.

“Mari kita bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dengan patuhi semua protokol kesehatan, dan selalu biasakan yang tidak biasa,” ujarnya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement