Senin 13 Jul 2020 00:05 WIB

Polres Belawan Ringkus Polisi Gadungan Pelaku Perampokan

Dia mengaku anggota Polda Sumut lalu memeras korbannya.

Petugas menunjukan seorang polisi gadungan yang diringkus.(ilustrasi)                      Polisi gadungan yang diringkus petugas (ilustrasi)
Petugas menunjukan seorang polisi gadungan yang diringkus.(ilustrasi) Polisi gadungan yang diringkus petugas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Sat Reskrim Polres Belawan meringkus polisi gadungan yang menjadi pelaku perampokan.Dia mengaku anggota Polda Sumut, dan memeras korbannya Rani (26) warga Pasar IX Helvetia, Desa Manunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.

Kapolres Belawan AKBP Mhd R Dayan melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek Hari Cahyadi, Ahad (12/7) mengatakan pelaku yang diamankan itu, yakni DH (38) warga Jalan Platina Kelurahan Titi Papan, Kota Medan. Ia menyebutkan, pelaku ditangkap Sabtu (12/7) sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu petugas mengetahui keberadaan pelaku di kawasan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan.

Baca Juga

Selanjutnya personel kepolisian melakukan penyelidikan ke lokasi dan mengamankan pelaku tersebut. Saat diperiksa petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah 15 kali beraksi (dari bulan April 2020 hingga Juli 2020) dengan TKP Jalan Raya Manunggal dan Jalan Marelan Raya.

"Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario BK 8930 PBM dan satu buah jaket polisi dibawa ke Polres Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. Cahyadi mengatakan, peristiwa perampokan itu, Jumat (10/7).Saat itu korban Rani dengan menggunakan sepeda motor melintas di Tanah 600 ratus dan distop pelaku yang mengaku bertugas di Polda dan meminta surat kendaraan bermotor.

Saat korban mengeluarkan isi tasnya tiba-tiba pelaku merampas dompetnya dan melarikan diri. "Akibat perbuatan tersebut, korban membuat pengaduan ke Polres Belawan," katanya.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement