Ahad 12 Jul 2020 23:18 WIB

Gunung Kidul Kembali Uji Coba Pembukaan Enam Objek Wisata

Pengelola dan pengunjung sama-sama menerapkan jaga jarak.

Wisatawan bermain di pantai Sadranan Dusun Pulegundes, Sidoharjo, Tepus, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Selasa (7/7/2020). Sejumlah wisata pantai selatan di kabupaten Gunungkidul telah dibuka kembali untuk umum setelah ditutup selama pandemi COVID-19 sejak empat bulan lalu dan mulai ramai dikunjungi wisatawan dari berbagai daerah.
Foto: ANTARA/ANIS EFIZUDIN
Wisatawan bermain di pantai Sadranan Dusun Pulegundes, Sidoharjo, Tepus, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Selasa (7/7/2020). Sejumlah wisata pantai selatan di kabupaten Gunungkidul telah dibuka kembali untuk umum setelah ditutup selama pandemi COVID-19 sejak empat bulan lalu dan mulai ramai dikunjungi wisatawan dari berbagai daerah.

REPUBLIKA.CO.ID,KULON PROGO -- Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali melakukan uji coba pembukaan objek wisata terbatas dengan menerapkan standar operasional pelaksanaan protokol kesehatan di enam objek wisata yakni Pantai Ngobaran, Nguyahan, Ngrenehan, Siung, Nglambor, Timang, dan Telaga Jonge.

Sebelumnya, Pemkab Gunung Kidul juga telah melakukan uji coba di Pantai Kukup, Pantai Baron, Gunung Api Purba Nglenggeran, dan Kalisuci. "Mulai Sabtu (11/7) sampai 31 Juli, kami melakukan uji coba pembukaan enam objek wisata. Kami berusaha membangkitkan ekonomi di Gunung Kidul melalui sektor pariwisata. Kami meyakini sektor pariwisata menjadi daya ungkit percepatan pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 ini," kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Gunung Kidul Asti Wijayanti di Gunung Kidul, Ahad (12/7).

Ia mengakakan pihaknya telah mengirim surat ke Bupati Gunung Kidul, Badingah sekaligus mengirim tembusan ke Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Gunung Kidul, Kapolres, Komandan Kodim 0730, Kepala Dinas Pariwisata DIY dan sejumlah pihak terkait.

Terdapat ketentuan umum yang harus dipenuhi pengelola dan pengunjung serta pelaku usaha dalam uji coba pembukaan destinasi wisata, di antaranya memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pengelola dan pengunjung sama-sama menerapkan jaga jarak atau membatasi kontak fisik dan memakai masker. Pengelola juga diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dan kamar mandi sebagai sarana kebersihan penunjang.

Ketentuan lain yakni pembatasan jumlah pengunjung. Untuk masing-masing kawasan maksimal dikunjungi 50 persen dari daya tampung.

“Kawasan Ngrenehan, Nguyahan dan Ngobaran maksimal dikunjungi 3.200 wisatawan. Pantai Timang maksimal 390 wisatawan, Siung dan Nglambor maksimal 3.460 wisatawan. Sementara Jonge maksimal 500 wisatawan,” kata Asti.

Asti mengatakan sesuai dalam protokol normal baru bidang pariwisata, pengunjung yang menggunakan bus dipersilahkan masuk. Tentu saja diwajibkan mematuhi protokol kesehatan bidang transportasi. "Pengelola juga wajib melakukan pembersihan dengan air sabun berbagai fasilitas atau desinfeksi paling tidak tiga hari sekali,” katanya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement