Senin 13 Jul 2020 00:05 WIB

Rekomendasi KPK: Perbaiki Kartu Prakerja Secara Menyeluruh

KPK akan terus mengawal agar pelaksanaan program prakerja berjalan sesuai aturan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) bersama Jubir KPK Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati (kiri) usai memberikan keterangan hasil kajian Program Kartu Prakerja, di Gedung KPK , Jakarta. KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam 4 aspek terkait tata laksana sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program, yaitu terkait Proses Pendaftaran, Kemitraan dengan Platform Digital, Materi Pelatihan dan Pelaksanaan Program
Foto: Prayogi/Republika
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) bersama Jubir KPK Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati (kiri) usai memberikan keterangan hasil kajian Program Kartu Prakerja, di Gedung KPK , Jakarta. KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam 4 aspek terkait tata laksana sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program, yaitu terkait Proses Pendaftaran, Kemitraan dengan Platform Digital, Materi Pelatihan dan Pelaksanaan Program

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap program kartu prakerja diperbaiki secara menyeluruh sesuai rekomendasi yang sebelumnya disampaikan lembaga antikorupsi. KPK menilai peraturan presiden (Perpres) Nomor 76 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres No 36 tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program kartu prakerja, telah memuat sejumlah rekomendasi KPK

"Secara umum Perpres yang diterbitkan telah memasukkan mayoritas poin-poin rekomendasi KPK," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Ahad (12/7).

Ipi menuturkan, terdapat sejumlah perubahan yang tercantum dalam Perpres itu. Beberapa di antaranya terkait target penerima pra kerja, jenis pelatihan, jenis lembaga pelatihan, bentuk insentif, mekanisme pendaftaran, proses seleksi, pelaksanaan program kartu prakerja saat masa pandemi Covid-19.

Kemudian, susunan organisasi komite, ketentuan manajemen pelaksana, pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan yang tidak perlu menggunakan cara pengaturan barang/jasa pemerintah alias tender. Serta gugatan ganti rugi yang dapat diajukan manajemen pelaksana kepada penerima kartu prakerja. 

KPK, lanjut Ipi, memastikan akan terus mengawal agar pelaksanaan program prakerja dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu, KPK terlibat dalam memberikan masukan terhadap penyusunan Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Permenko) yang mengatur teknis pelaksaan program senilai Rp20 triliun yang ditujukan untuk 5,6 juta penerima manfaat tersebut.

photo
Kartu Prakerja - (Dok. Pint)

Ipi melanjutkan, saat ini sedang dilakukan pembahasan Permenko baru. Dalam pembahasan tersebut, KPK terlibat memberikan masukan terhadap draft Permenko tersebut. "KPK berharap teknis implementasi rekomendasi KPK akan tertuang dalam Permenko," ujar Ipi.

Adapun, dalam kajian yang telah dipaparkan dan disampaikan kepada Menko Perekonomian, KPK menemukan permasalahan terkait empat aspek dalam tata laksana program yang perlu diperbaiki sebelum melanjutkan program. Empat aspek permasalahan itu yakni proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, dan pelaksanaan program. 

"Permasalahan tersebut salah satunya disebabkan karena desain program Kartu Prakerja disusun untuk kondisi normal sesuai Perpres No. 36 Tahun 2020," terang Ipi.

Namun, dalam situasi pandemi Covid-19, program ini kemudian diubah menjadi semi-bantuan sosial. Sehingga, dari sisi regulasi perlu disesuaikan. 

KPK juga merekomendasikan penghentian sementara program kartu prakerja gelombang keempat sembari dilakukan evaluasi atas gelombang sebelumnya dan perbaikan untuk kelanjutan program serta pengembalian implementasi program ke kementerian yang relevan yaitu Kemnaker mengingat infrastruktur yang sudah tersedia di sana. Rekomendasi tersebut juga disertai sejumlah rekomendasi teknis untuk memperbaiki permasalahan yang ditemukan dalam empat aspek tata laksana program.

"Yaitu, penerimaan peserta dilakukan dengan metode pasif dimana peserta yang disasar pada whitelist; tidak perlu mendaftar daring melainkan akan dihubungi manajemen pelaksana untuk kemudian ikut program; penggunaan NIK sebagai identifikasi peserta sudah memadai; tidak perlu dilakukan penggunaan fitur lain yang tidak efisien dari sisi anggaran," ucap Ipi.

Selain itu, KPK merekomendasikan Komite meminta legal opinion ke Jamdatun Kejaksaan Agung tentang kerjasama dengan delapan platform digital, apakah termasuk dalam cakupan PBJ pemerintah. KPK juga merekomendasikan platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. 

Dengan demikian 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediaannya. KPK juga mendorong kurasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk diberikan secara daring agar melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis.

"Materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan LPP," ucapnya.

Tak hanya itu, pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif, misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket.

"KPK berharap program Kartu Prakerja diperbaiki secara menyeluruh sesuai rekomendasi kami sebelum kembali dijalankan," kata Ipi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement