Ahad 12 Jul 2020 12:55 WIB

Senin Besok, Bekasi Gelar Apel Pagi Perdana Pegawai

Kegiatan apel pagi wajib diikuti pejabat eselon II, III, dan IV. 

Senin (13/7) besok, aparatur sipil negara melakukan apel pagi.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Senin (13/7) besok, aparatur sipil negara melakukan apel pagi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menggelar apel perdana pegawai mulai Senin (13/7) besok. Apel ini digelar setelah tiga bulan lebih ditiadakan akibat pandemi Covid-19 dengan mengacu pada protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan jaga jarak.

"Rencananya, pelaksanaan apel pagi di lingkungan Pemkab Bekasi akan kembali diadakan terhitung mulai Senin 13 Juli 2020 besok," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju di Cikarang, Ahad (1/7).

Dia menjelaskan, upacara dilaksanakan dengan memperhatikan standar protokol kesehatan seperti menggunakan masker, penyanitasi tangan, dan menjaga jarak antarpeserta minimal satu meter.

Uju mengimbau, segenap warga Kabupaten Bekasi untuk tetap mematuhi anjuran pemerintah. Yakni, menerapkan protokol kesehatan dalam setiap menjalankan aktifitas sehari-hari di masa transisi pandemi Covid-19.

"Jangan anggap remeh karena wabah ini belum berakhir. Tetap patuhi anjuran pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19," kata dia.

Uju mengatakan, kegiatan apel pagi pegawai sebelum melakukan rutinitas pekerjaan merupakan salah satu penerapan adaptasi kebiasaan baru di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi."Sebelum melakukan aktifitas kerja diawali dengan pelaksanaan apel pagi di halaman Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi. Untuk kecamatan dilaksanakan di halaman kantor kecamatan masing-masing," katanya.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran nomor 800/2.574-BKPPD yang ditandatangani Uju pada akhir pekan ini mengacu Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 800/SE-47/BKPPD Tahun 2020.

Uju menjelaskan, surat yang ditujukan bagi jajaran kepala perangkat daerah itu mengatur sistem kerja pegawai dalam tatanan normal baru di lingkungan pemerintah daerah. Kegiatan apel pagi wajib diikuti pejabat eselon II, III, dan IV sedangkan bagi jabatan fungsional umum dan tertentu disilakan melaksanakan apel pagi di area kantor perangkat masing-masing.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement