Sabtu 11 Jul 2020 23:49 WIB

Pemda DKI Klaim Reklamasi Ancol Lindungi Warga dari Banjir

.

Rep: M Risyal Hidayat/ Red: Yogi Ardhi

Pengendara melintas di atas lahan hasil reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (11/7/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tertanggal 24 Februari 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektar dan Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar sebagai upaya melindungi warga Jakarta dari banjir. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Warga memancing di lokasi yang akan direncanakan menjadi proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (11/7/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tertanggal 24 Februari 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektar dan Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar sebagai upaya melindungi warga Jakarta dari banjir. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Warga memancing di lokasi yang akan direncanakan menjadi proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (11/7/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tertanggal 24 Februari 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektar dan Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar sebagai upaya melindungi warga Jakarta dari banjir. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengendara melintas di atas lahan hasil reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (11/7). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tertanggal 24 Februari 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektar dan Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar

Upaya reklamasi ini diklaim pPemda DKI sebagai upaya melindungi warga Jakarta dari banjir. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement