Sabtu 11 Jul 2020 22:14 WIB

Lembaga Bahtsul Masail NU Tulungagung Haramkan Autogajian

Autogajian belakangan ini marak di masyarakat dan membuat resah.

Autogajian belakangan ini marak di masyarakat dan membuat resah. (ilustrasi) logo nahdlatul ulama
Foto: tangkapan layar wikipedia.org
Autogajian belakangan ini marak di masyarakat dan membuat resah. (ilustrasi) logo nahdlatul ulama

REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG— Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LBM PCNU) Tulungagung, Jawa Timur, menyatakan haram atas entitas dan program investasi bodong berkedok komunitas kemanusiaan, Autogajian, karena berpotensi merugikan masyarakat yang menjadi anggotanya.

"Sesuai dengan pembahasan dalam Bahtsul Masail LBM PCNU, Autogajian dinyatakan haram," kata Sekretaris LBM PCNU Tulungagung, Ilham Nadhirin, dalam keterangannya, Sabtu (11/7).

Baca Juga

Fatwa itu keluar setelah Lembaga Bahtsul Masail PCNU Tulungagung menggelar forum kajian fikih bersama (bahtsul masail) dengan menghadirkan tim ahli bahtsul masail tingkat pusat dan regional Jatim.

Tim ahli LBM PBNU di wakili K.H. Azizi Chasbullloh dari Kabupaten Blitar, sementara tim ahli LBM PWNU Jawa Timur diwakili KH Zahro Wardi dari Trengggalek.

"Karena ini menyangkut umat, kami bawa tema ini ke forum Bahtsul Masail. Ini juga atas permintaan sejumlah kiai setelah muncul pertanyaan seputar halal/haram program Autogajian yang saat ini sedang viral dan banyak diikuti masyarakat," katanya.

Guna mempertajam kajian, LBM PCNU Tulungagung meminta klarifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan Kediri (OJK) terkait dengan legalitas Autogajian. OJK menjawab bahwa entitas Autogajian telah dibubarkan Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak April 2020.

Kendati telah mendapat jawaban OJK, lanjut Ilham, LBM PCNU Tulungagung tetap mengundang perwakilan Autogajian menjadi narasumber dalam forum Bahtsul Masail, Sabtu (4/7).

"Bahtsul Masail di Ponpes Sunan Kalijogo Ngunut itu banyak mengulas aqad dan hukum mengikuti Autogajian dalam pandangan fikih," tutur Ilham.

Pada sesi penggalian hukum, lanjut dia, banyak pendapat tentang Autogajian. Namun, pada akhirnya muncul kesepakatan fatwa haram.

Dari banyaknya pendapat yang tidak bisa diutarakan satu per satu, kata dia, forum pun menyepakati bahwa praktik yang dijalankan Autogajian merupakan investasi bodong yang mengandung unsur gurur (tipu daya) dan melanggar prinsip-prinsip pengelolaan keuangan syariah. "Jadi, hukum mengikuti Autogajian juga diharamkan praktiknya," kata Ilham.

Dalam profil bisnis yang berhasil ditelusur di sejumlah situs, Autogajian diperkenalkan sebagai komunitas saling berbagi. Sistem komunitas Autogajian ini menggerakkan setiap sumber daya anggotanya, mengklaim sebagai komunitas baru yang bergerak dan bertumbuh secara terencana, sistematis, dan masif dengan konsepsi saling berbagi (rezeki) dan saling percaya.

Siapa pun, di mana pun, kapan pun, dan bagaimanapun setiap individu yang menjadi anggota komunitas Autogajian diberikan kesempatan yang sama dengan modal awal hanya Rp 150 ribu untuk dapat meraih uang tunai hingga total Rp 1,2 miliar. 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement