Sabtu 11 Jul 2020 19:27 WIB

BP2MI Imbau Pekerja Migran Hindari Jeratan Mafia Rente

Praktik yang dilakukan mafia rente menjerat para pekerja migran Indonesia.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, menyatakan praktik yang dilakukan mafia rente menjerat para pekerja migran Indonesia.
Foto: DPD RI
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, menyatakan praktik yang dilakukan mafia rente menjerat para pekerja migran Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Praktik mafia rente dan sistem ijon dengan kedok koperasi dan lembaga non-perbankan menjadi teror dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).   

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengatakan selain berhadapan dengan mafia sindikasi pengiriman PMI, negara juga berhadapan dengan mafia rente yang mengaku sponsor namun berpraktik sebagai calo PMI. Modusnya, mereka memberikan pinjaman biaya kepada calon PMI untuk biaya pelatihan kerja, mengurus persyaratan visa dan paspor, transportasi dari rumah ke bandara dan biaya untuk keluarga yang ditinggalkan minimal sampai mereka mendapatkan gaji. 

Baca Juga

Selanjutnya, koperasi atau lembaga keuangan non-perbankan ini meminjam uang di bank atas nama KUR PMI dengan bunga hanya 6 persen, padahal mereka bukan PMI. 

"Para mafia rente ini ketika meminjamkan uang ke PMI untuk kebutuhan semua tadi, PMI dibebankan dengan bunga 21-27 persen," ujar Benny dalam Diskusi Empat Pilar dengan Tema Perlindungan dan Pemberdayaan Purna PMI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/7). 

Akibat pinjaman dengan bunga yang mencekik ini, kata Benny, akhirnya para PMI rata-rata antara 8-9 bulan selama mereka bekerja, tidak bisa menerima gaji karena semua gaji langsung dipotong oleh para pelaku kejahatan rente dan ijon tersebut.   

"Mereka sudah dirampok, dirampas oleh para pelaku praktik rente dan ijon tadi. Ini juga kejahatan yang harus kita perangi kalau kita memiliki keberpihakan kepada PMI," kata Benny.   

Benny mengaku sudah mempelajari praktik rente dan ijon sebagai kejahatan yang sistematis dengan melibatkan banyak lembaga. 

Bahkan, kata Benny, praktik ini sudah didesain sedemikian rupa yang memotong hak PMI sebagai warga negara untuk bisa meminjam langsung kredit di bank. 

Sebaliknya, koperasi atau lembaga non-perbankan diberi keleluasaan meminjam uang di bank dengan skema KUR PMI dan bunga ringan. Hal ini diatur dalam Permenko Nomor 8/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.    

"Sekarang pertanyaannya siapa yang terlibat memberikan pandangan-pandangan, pikiran-pikiran, pasal-pasal dalam Permenko tadi. Sehingga saya berani katakan, jangan-jangan pihak oknum BP2MI dulu juga terlibat dalam memberikan pemikiran-pemikiran untuk mengkonstruksikan dalam Permenko," katanya.   

 Sebagai solusi, kata dia, langkah yang dilakukan BP2MI, pertama memangkas biaya yang selama ini menjadi beban PMI. Mulai biaya transportasi dari rumah sampai bandara, pelatihan, biaya hidup keluarga yang ditinggalkan, dan pengurusan visa serta paspor.

"Pada 17 Agustus nanti, selain kami me-launching Satgas Pemberantasan Mafia Pengiriman Ilegal PMI, kami juga akan me-launching sebuah Peraturan Badan Pembebasan Biaya Penempatan," katanya.    

Dengan begitu, semua pembiayaan yang mulanya dijadikan ladang bisnis para "sponsor" berkedok koperasi dan lembaga keuangan non-perbankan, kini ditanggung negara. Selain itu, BP2MI juga mempersiapkan langkah hukum untuk melakukan gugatan terhadap Permenko yang mengatur pinjaman atas nama koperasi atau lembaga keuangan non-perbankan ke bank dengan menggunakan skim KUR PMI.     

"Di sana kita akan membongkar lebih jauh nanti siapa yang terlihat dalam mendesain peraturan tadi karena ini memang kejahatan luar biasa maka kita harus berani melakukan tindakan luar biasa,”ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement