Jumat 10 Jul 2020 22:23 WIB

 Kabareskrim: Maria Lumowa Dijerat Pasal Berlapis 

Maria Pauline Lumowa dikenakan pasal tindak pidana korupsi dan pasal pencucian uang.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri mengatakan akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terhadap tersangka pembobol kas Bank Negara Indonesia (BNI), Maria Pauline Lumowa (MPL). Selain itu, MPL juga dikenakan pasal berlapis yaitu pasal tindak pidana korupsi dan pasal pencucian uang.

"Jadi, rencana ke depan, kami akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang bisa memperkuat tentang peran dan keterlibatan dari saudari MPL," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).

Pihaknya akan jerat MPL dengan pasal berlapis yaitu Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TTPU, di mana ini Bareskrim akan buat dalam laporan polisi tersendiri

Dikatakan Listiyo, karena MPL ini merupakan warga negara Belanda, maka pihaknya sudah membuat surat ke Kedutaan Besar Belanda untuk memberitahukan kalau ada warganya yang saat ini sudah ditangkap dan dilakukan penahanan.

"Kami meminta kepada Kedutaan Besar Belanda untuk memberikan pendampingan dalam rangka pendampingan hukum dalam rangka pemeriksaan terhadap saudari MPL," kata dia.

Dia menambahkan, telah melaksanakan pemeriksaan kurang lebih 11 orang saksi yang juga merupakan terpidana terhadap kasus pembobolan Bank BNI sebelumnya. "Tentunya, kami melakukan tracing asset terhadap aliran dana yang masuk kepada saudari MPL yang tentunya nanti akan kami laksanakan kegiatan-kegiatan penyitaan," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tersangka pembobol kas Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa telah tiba di Bareskrim Polri. Dia akan ditangani lebih lanjut untuk diproses secara hukum atas perbuatannya.

"Yang bersangkutan sudah sampai di Bareskrim," katanya saat dihubungi Republika, Kamis (9/7).

Listyo mengatakan, sebelum dibawa ke Bareskrim Polri Maria sudah tiba terlebih dulu di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng menggunakan pesawat GA 9790. "Kami akan menangani lebih lanjut untuk diproses secara hukum," kata dia.

Tersangka MPL membobol kas Bank BNI senilai Rp 1,2 triliun. MPL langsung diserahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, sesaat setelah tiba di Indonesia. MPL tiba di Terminal 3 kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement