Sabtu 11 Jul 2020 05:15 WIB

Likuiditas LPS Cukup Jadi Bantalan Tangani Bank Bermasalah

Likuiditas LPS akan bertambah dari hasil investasi dana yang dimiliki selama ini.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut total likuiditas yang dimiliki LPS saat ini dinilai cukup menjadi bantalan dalam menangani bank bermasalah karena terdampak pandemi Covid-19. Total likuiditas yang dimilik LPS mencapai Rp 128 triliun.

“Kondisi likuiditas LPS baik-baik saja secara total Rp 128 triliun ini bantalan cukup untuk LPS menangani permasalahan perbankan,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Jumat (10/7).

Baca Juga

Menurut dia, likuiditas LPS masih relatif sama dan tidak berubah karena pada semester kedua tahun ini pihaknya memberikan keringanan kepada perbankan tidak perlu melakukan pembayaran premi penjaminan karena dampak Covid-19. Ia meyakini likuiditas LPS akan bertambah dari hasil investasi dana yang dimiliki selama ini.

Apabila LPS mengalami kesulitan dana dalam konteks penanganan bank bermasalah ketika pandemi Covid-19, lanjut dia, pemerintah akan menerbitkan surat berharga negara (SBN) yang diserap Bank Indonesia. Dana hasil penjualan SBN ini, kata dia, akan diberikan kepada LPS untuk mendukung kebutuhan likuiditas ketika menangani bank bermasalah.

LPS mendapatkan kewenangan baru dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS Dalam Rangka Melaksanakan Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam aturan itu, LPS dapat melakukan penempatan dana kepada seluruh bank yang berisiko gagal mencapai 30 persen dari jumlah kekayaan LPS. Penempatan dana pada satu bank, paling banyak mencapai 2,5 persen dari jumlah kekayaan LPS.

Halim menjelaskan LPS akan berperan menempatkan dana kepada bank yang masuk dalam kriteria pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila menurut OJK, bank tersebut masuk dalam pengawasan khusus, LPS dapat menempatkan dana setelah koordinasi dengan OJK melalui permintaan bank.

“Ketika bank sudah masuk dalam kriteria bank dalam pengawasan intensif, itu proses pengawasan yang dilakukan OJK, saat itu juga LPS sudah bisa melakukan pemeriksaan bersama dengan OJK,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement