Jumat 10 Jul 2020 20:34 WIB

Guru Besar UI: Atasi Covid-19 tak Cukup dengan Imbauan

Guru Besar UI menilai kedisiplinan mematuhi protokol merupakan kunci turunkan Covid.

Virus corona dalam tampilan mikroskopik. (ilustrasi)
Foto: EPA/CDC
Virus corona dalam tampilan mikroskopik. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) Hasbullah Thabrany mengatakan kedisiplinan masyarakat dan pemerintah untuk mematuhi dan menegakkan protokol kesehatan merupakan kunci untuk menurunkan jumlah kasus Covid-19 di suatu wilayah. Dengan kedisiplinan wilayah terpapar bisa menjadi zona hijau.

"Masyarakat kita sangat tidak disiplin. Ini bagian yang susah. Masyarakat tidak disiplin, akibatnya kasus naik terus. Zona merah juga bertambah terus," katanya melalui sambungan telepon di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Ia mengatakan masyarakat seharusnya tidak hanya diberi imbauan. Namun juga diberi sanksi jika mereka tidak mematuhi protokol kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan lebih memperkuat penegakan sanksi untuk mendisiplinkan masyarakat.

Kebijakan yang diupayakan pemerintah, baik Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun adaptasi normal baru, tidak akan berjalan efektif jika tidak ada kedisiplinan, baik dari masyarakat maupun pemerintah untuk menjalankan aturan tersebut.

"Masyarakat harusnya bukan hanya imbauan. Mestinya pemerintah lebih paksain lagi dengan denda, dengan hukuman, kerja sosial membersihkan WC, nyapu jalan, dan sebagainya yang membuat mereka harus disiplin. Pokoknya dibuat kapok kalau tidak disiplin," katanya.

Menurut dia, di tengah perilaku masyarakat yang tidak disiplin, kebijakan pembatasan Covid-19 dengan cara karantina wilayah merupakan kebijakan yang efektif untuk benar-benar dapat menghentikan penyebaran Covid-19 di suatu wilayah atau negara.

Namun, saat ini tampaknya kebijakan tersebut sudah terlambat untuk diterapkan. Kunci keberhasilan penanganan Covid-19, dari zona merah bisa menjadi zona hijau adalah dengan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi aturan protokol kesehatan dan kedisiplinan pemerintah untuk memberikan sanksi tegas terhadap para pelanggar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement