Jumat 10 Jul 2020 19:56 WIB

Pasutri Asal Mojosongo Solo Tertular Covid-19

Setelah sepekan tanpa tambahan kasus baru, Jumat ini bertambah dua kasus baru.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Fernan Rahadi
Covid-19 (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pasangan suami istri (pasutri) asal kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 pada Jumat (10/7). Keduanya merupakan pasien yang naik kelas dari sebelumnya berstatus pasien dalam pengawasan (PDP). 

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih, pasutri tersebut sang istri berusia 49 tahun dan si suami berumur 54 tahun. Keduanya memiliki riwayat perjalanan ke Surabaya. 

"Kondisi klinis kesehatan keduanya baik meski menjalani rawat inap," jelasnya kepada wartawan, Jumat.

DKK telah meminta empat orang yang tercatat sebagai kontak erat dan dekat kedua pasien tersebut untuk menjalani karantina mandiri. Empat orang tersebut termasuk anak mereka yang juga memiliki riwayat perjalanan ke Surabaya.

Dengan penambahan dua kasus baru tersebut, data kumulatif pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Solo menjadi 45 orang. Rinciannya, empat pasien menjalani rawat inap, empat orang meninggal dunia, dan 37 pasien dinyatakan sembuh. Pada Jumat, satu pasien positif Covid-19 dinyatakan sembuh. Pasien sembuh tersebut warga Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan. 

"Pasien sembuh ini tertular dari saudaranya, dia malah sembuh lebih dulu. Pasien ini memiliki riwayat perjalanan dari Semarang," katanya. 

Sedangkan data PDP terdapat penambahan empat orang pada Jumat, sehingga total PDP secara kumulatif sebanyak 292 orang. Rinciannya, sembilan orang menjalani rawat inap, 245 orang dinyatakan sembuh, dan 38 orang meninggal dunia. 

Sementara jumlah orang dalam pemantauan (ODP) totalnya ada 663 orang. Rinciannya, sembilan orang masih dalam pemantauan, dan 654 dinyatakan selesai pemantauan.

Setelah lebih dari sepekan tanpa tambahan kasus baru positif Covid-19, pada Jumat bertambah dua kasus baru. Dengan munculnya kasus baru tersebut, Pemerintah Kota Solo meminta masyarakat agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Kerumunan wajib dihindari, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan lebih baik di rumah saja jika tidak ada hal penting untuk dilakukan di luar rumah," katanya. 

Di samping itu, masyarakat termasuk pengurus RT/RW diminta tetap memantau dan mengawasi warganya yang baru pulang dari bepergian atau dari perantauan. "Terutama yang baru datang dari zona merah, mereka wajib di rumah saja selama 14 hari untuk memutus rantai persebaran Covid-19," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement