Jumat 10 Jul 2020 19:51 WIB

Bareskrim Tangkap Pembobol Data Denny Siregar

Pelaku pembobol data Denny adalah karyawan outsourcing di Surabaya.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap FPH, tersangka pelaku ilegal yang membobol data Denny Siregar. FPH (26) merupakan karyawan outsourcing di Surabaya, Jawa Timur.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaoldi Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan tersangka FPH bekerja sebagai customer service layanan telekomunikasi Rungkut. FPH secara diam-diam telah mengambil data aktivis media sosial Denny Siregar tanpa izin.

Baca Juga

Kemudian, kata Reinhard, data tersebut dikirimkan ke akun Twitter @opposite6890. Setelah itu @opposite6890 mengunggah di akunnya.

"Karena data itu ada di sistem, jadi tidak bisa di-copy paste sehingga pelaku meng-capture dan mengirimkan ke akun @opposite6890 lewat DM (direct message) di Twitter," tutur Kombes Reinhard.

Reinhard mengatakan bahwa tersangka FPH bukan bagian dari tim akun @opposite6890. "FPH melakukan perbuatannya karena simpati dengan akun @opposite6890 dan tidak menyukai postingan Denny Siregar," katanya.

Dari pelaku, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu KTP, satu ponsel, satu komputer, dan satu unit simcard milik pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian ditambah Pasal 50 jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. "Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement