Jumat 10 Jul 2020 16:27 WIB

Rep: Havid Al Vizki/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Langgar Tarif Rapid Test, Menko PMK Siap Kenakan Sanksi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Muhadjir Effendy tegaskan, akan sanksi mereka yang mahalkan rapid test. Tidak ada yang boleh memberi harga rapid test melebihi batas tertinggi dari Kementerian Kesehatan.

Menurut Muhadjir, untuk sanksinya sendiri bermacam-macam. Muhadjir mengatakan, sanksi yang dikenakan mungkin saja lebih tegas atau teguran keras. Namun, hal itu akan diatur kembali oleh aparat yang berwenang.

Diwartakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi covid-19 sebesar Rp 150.000. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Kemenkes.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja