Jumat 10 Jul 2020 13:59 WIB

Masyarakat Diajak Kawal Sidang Karhutla Libatkan Korporasi

Ada dua korporasi saat ini sudah masuk tahap sidang di pengadilan.

Kebakaran hutan (Ilustrasi)
Foto: Youtube
Kebakaran hutan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes (Pol) Donny Charles Go mengajak masyarakat untuk mengawal proses persidangan kasus Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) yang melibatkan korporasi.

"Proses pengadilan terhadap korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di Kalbar saat ini dua korporasi sudah masuk tahap sidang di pengadilan, yaitu PT FSL dan PT PSL," kata Donny Charles Go di Pontianak, Jumat (10/7).

Dia menjelaskan, ada dua korporasi saat ini sudah masuk tahap sidang di pengadilan. Bahkan di Pengadilan Ketapang pada Kamis (9/7) sudah pembacaan putusan terhadap PT PSL.

"Selain di Ketapang, Pengadilan Mempawah saat ini juga sudah melaksanakan sidang terhadap PT FSL, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan," ujar dia.

 

Untuk hasil putusan terhadap PT PSL, Donny mengatakan masih menunggu salinan putusan dari pihak Pengadilan Negeri Ketapang. "Informasinya hasil putusan terhadap PT PSL terbukti bersalah, dan didenda Rp 1 miliar. Tapi rincinya kami masih menunggu salinan putusan," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar kembali mengajak masyarakat agar bersama-sama mengawal proses persidangan dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, terutama yang melibatkan korporasi.

Sebelumnya, Kapolda Kalbar, Irjen Pol R Sigid Tri Hardjanto menargetkan pertengahan tahun 2020 ketujuh kasus Karhutla yang melibatkan korporasi tersebut sudah dituntaskan atau masuk ke tahap penuntutan.

Bahkan menurut jenderal bintang dua itu, dirinya memimpin langsung gelar perkara untuk mengetahui kendala proses penyidikan kepada para korporasi tersebut.

"Yang pasti kami tegaskan bahwa tidak ada main-main dalam proses penyelesaian kasus, saya ingin menuntaskan kasus ini dengan cepat. Target pertengahan 2020 ini sudah sampai tahap penuntutan," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement