Kamis 09 Jul 2020 22:46 WIB

Polda Cari Motif WNA Prancis Buat 305 Video Porno Anak

Polisi mencari kemungkinan apakah video porno itu dijual atau untuk lainnya.

Kapolda Metro Jaya Nana Sujana (tengah) bersama Menteri Sosial Juliari Batubara (kedua kiri) menunjukkan barang bukti kasus eksploitasi seksual terhadap anak yang dilakukan tersangka Francois Abello Camille di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020). Selain menangkap tersangka yang merupakan WNA asal Perancis, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kamera dan hasil video rekaman gambar korban yang diduga sebanyak 305 anak.
Foto: ANTARA/ADAM BARIQ
Kapolda Metro Jaya Nana Sujana (tengah) bersama Menteri Sosial Juliari Batubara (kedua kiri) menunjukkan barang bukti kasus eksploitasi seksual terhadap anak yang dilakukan tersangka Francois Abello Camille di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020). Selain menangkap tersangka yang merupakan WNA asal Perancis, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kamera dan hasil video rekaman gambar korban yang diduga sebanyak 305 anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mendalami alasan warga negara asing (WNA) asal Prancis bernama Francois Abello Camille (FAC) alias Frans (65) membuat hingga 305 video porno dengan pemeran anak di bawah umur. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana mengatakan pihaknya juga mendalami kemungkinan tersangka Franz menjual video tersebut.

"Apakah 305 video ini dijualbelikan? Nah ini masih kita kembangkan, dikemanakan selama ini video yang mereka buat," kata Nana di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.

Baca Juga

Nana mengatakan penyidik Kepolisian menemukan 305 video tidak senonoh yang dilakukan Franz dengan korban yang berbeda-beda. Atas dasar fakta tersebut petugas memperkirakan korban tersangka mencapai sekitar 305 orang.

Dari 305 orang yang ada dalam video di laptop tersangka Franz, petugas baru berhasil mengindentifikasi sebanyak 17 orang. "Ada 17 yang dapat kami identifikasi yang memang rata-rata di antara mereka berusia ada yang 10, 13 dan 17 di antara itu ya," kata dia.

Tersangka Franz diketahui mencari korbannya di mall-mall hingga anak-anak jalanan. Korbannya ditawari untuk menjadi model dan ketika sampai di hotel korban diminta untuk berfoto tanpa busana dan dipaksa berhubungan badan.

"Untuk modus operandi tersangka untuk berjalan-jalan dimana ada kerumunan anak-anak mereka mendekati, dibujuk dan diajak ditawarkan jadi foto model. Anak yang mau mereka bawa ke hotel," papar Nana.

Penyidik Kepolisian mengatakan Franz menjalankan aksinya di tiga hotel berbeda pada kurun waktu Desember 2019 sampai Juni 2020. Namun diduga tersangka sudah menjalankan aksinya jauh sebelum itu.

Akibat perbuatannya, Franz kini telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 junto 76 D UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.

Polisi juga menyita barang bukti berupa puluhan kostum untuk pemotretan, laptop, alat fotografi, kamera tersembunyi, alat bantu seks hingga kontrasepsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement