Kamis 09 Jul 2020 22:33 WIB

Langgar PSBB, Tempat Karaoke Cilandak Didenda Rp 25 Juta

Sanksi juga diberikan pada pengunjung dan karyawan tempat karaoke.

 Tempat hiburan karaoke di Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, didenda Rp 25 juta karena kedapatan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I Perpanjangan (Foto: ilustrasi tempat karaoke)
Foto: Republika/Amin Madani
Tempat hiburan karaoke di Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, didenda Rp 25 juta karena kedapatan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I Perpanjangan (Foto: ilustrasi tempat karaoke)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tempat hiburan karaoke di Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, didenda Rp 25 juta karena kedapatan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I Perpanjangan. Sanksi yang diberikan sesuai aturan PSBB, yakni tempat hiburan seperti karaoke belum boleh beroperasi.

"Tetapi mereka kedapatan beroperasi, jadi diberikan sanksi pelanggar PSBB oleh pihak kecamatan," kata Kapolsek Cilandak, Kompol Manson Marbun, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/7) malam.

Baca Juga

Marbun menyebutkan, tempat hiburan bernama Reef Karaoke terletak di wilayah Kelurahan Gandari tersebut kedapatan beroperasi pada Rabu (8/7) malam. Sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Cilandak mendatangi karaoke tersebut didampingi pihak Polsek Cilandak dan Koramil Cilandak, JakartaSelatan.

Penindakan pelanggaran PSBB di karaoke tersebut dilakukan bersama unsur tiga pilar, yakni Kecamatan Cilandak, Satpol PP, Polsek dan Danramil Cilandak. Saat petugas datangi, tempat karaoke tersebut sedang beroperasi. Terdapat 16 orang pengunjung yang juga terkena sanksi denda.

"Mereka beralasan bosan, butuh hiburan, kalau pengelola karaoke alasannya butuh penghasilan," kata Marbun.

Camat Cilandak Mundari mengatakan pemberian sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Pemberian sanksi ini sebagai bentuk penegakan Pergub Nomor 51 Tahun 2020.

Tim gabungan memberikan sanksi administrasi baik kepada pengelola, pengunjung hingga karyawan di tempat karaoke tersebut. Petugas juga melakukan penutupan Karaoke Reef dengan cara digembok. Petugas juga menjatuhkan sanksi kepada pengunjung karena kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Pengelola dikenai sanksi denda Rp 25 juta, 16 pengunjung diberi sanksi masing-masing Rp 250 ribu. Begitu juga kepada karyawan dikenai sanksi denda sebesar Rp 150 ribu," kata Mundari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement