Kamis 09 Jul 2020 20:33 WIB

Honor Panpel AG 2018 Diminta Segera Dilunasi

DPR mendesak sejumlah pihak terkait melihat situasi dengan bijak.

Rapat antara Komisi X DPRI RI dengan IKAPAN Asian Games 2018.
Foto: Dok. Pri
Rapat antara Komisi X DPRI RI dengan IKAPAN Asian Games 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang menjadi Pengguna Anggaran (PA) diharapkan segera bertindak terkait tertundanya honorarium serta intensif bonus Panitia Pelaksana Asian Games 2018 (Inasgoc) periode kerja Januari-Agustus 2016. Sejak dijanjikan pada Desember 2018, permasalahan tersebut hingga kini masih belum tuntas.

Hal itu ditekankan dalam kesimpulan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi X DPR R yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR, RI, Dede Yusuf dengan Ikatan Keluarga Panitia Pelaksana (IKAPAN) Asian Games 2018. 

Rapat yang juga digelar secara virtual itu bertujuan untuk memperjuangkan pencairan honor dan insentif bonus yang berlarut-larut di Ruang Rapat Komisi X, DPR RI, Jakarta, Kamis (9/7). 

Berlarut-larutnya masalah honorarium dianggap mencederai semangat untuk memajukan olahraga nasional karena upaya masyarakat yang ingin membantu penyelenggaraan tidak mendapat penghargaan.

"Saya miris mendengar hal tersebut. Kami mendesak Kemenpora, Dirjen Anggaran, BPKP, dan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan secepatnya masalah honorarium dan bonus panitia pelaksana Asian Games 2018,” ujar Dede Yusuf.

Oleh karena itu, Komisi X DPR RI berencana akan memanggil Kemenpora, Kemenkeu, Dirjen Anggaran, BPKP, dan Kejaksaan Agung dalam Rapat Dengar Pendapat untuk mencari solusi bersama agar masalah yang sudah diderita Panpel Asian Games 2018 sejak empat tahun lalu bisa tuntas.

Setelah menunggu setahun lebih, bukan pencairan honorarium yang terjadi. Namun, munculnya hasil review dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)pada 28 November 2019 yang mempermasalahkan dua hal. 

Pertama, tidak adanya dasar kebijakan pembayaran honorarium yang ditetapkan Ketua Panitia Pelaksana Inasgoc. Kedua, tidak diterimanya keluaran (output) dari setiap uraian tugas/jabatan yang menjadi bukti kinerja masing-masing Panpel. 

Atas dasar review itu, BPKP melalui Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan memutuskan untuk mempertimbangkan pembayaran honor hanya sebesar Rp 9 miliar atau selisih Rp 6, 4 miliar dari total kekurangan yang diajukan Panpel Inasgoc.Sesuai peraturan di BPKP, review itu terbatas pada kesimpulan berdasarkan dokumen yang diterima.

Tujuannya pun untuk memberi pertimbangan kepada Menpora sebagai PA, sekaligus penanggung jawab dalam penyelesaian kekurangan honorarium tersebut. 

"Hingga kini belum juga direalisasikan oleh Kemenpora. Belum ada satupun personel yang menerima honorarium tahun 2016 tersebut. Review BPKP itu juga tidak sesuai karena tidak seluruh Panitia mendapatkan haknya atas gaji Panitia INASGOC 2016. Oleh sebab itu, kami terus memperjuangkan," kata Johanna Ambar, selaku juru bicara IKAPAN Asian Games 2018.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement