Jumat 10 Jul 2020 00:05 WIB

Bejat, Petugas Kantor P2TP2A Justru Cabuli Remaja 14 tahun

Korban tertekan dengan ancaman kepada dirinya setelah terjadinya pencabulan tersebut.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Foto: dok. Humas Polda Lampung
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah menetapkan DAS, pegawai Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2) Kabupaten Lampung Timur, sebagai tersangka pencabulan remaja putri 14 tahun, Rabu (8/7). Penyidik berharap, tersangka kooperatif memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah selesai gelar perkara Selasa malam, dan langsung penyidik melayangkan surat panggilan kepada tersangka agar segera kooperatif dalam kasus pencabulan terhadap NV (remaja putri berusia 14 tahun) ini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada Republika.co.id, Kamis (9/7).

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan tujuh saksi lainnya, Pandra mengatakan, penyidik Subdit IV Renata Dirkrimun Polda Lampung baru menetapkan seorang tersangka pelaku pencabulan remaja putri berinisial NV tersebut. Mengenai adanya tersangka lain, dia mengatakan, hal tersebut melihat perkembangan penyidikan terhadap tersangka utama tersebut.

Menurut dia, berdasarkan keterangan medis yang dilakukan petugas Bidokkes Polda Lampung, dan juga keterangan delapan saksi termasuk korban, orang tua, dan saksi lainnya, pelaku mengarah kepada DAS, petugas di kantor P2TP2A Kabupaten Lampung Timur.

Mengenai penangkapan segera pelaku, dia menyatakan penyidik tetap melaksanakan tugas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan berpegang pada praduga tak bersalah. Untuk itu, penyidik melakukan panggilan terlebih dahulu, dan berharap tersangka dapat kooperatif, atau saksi lainnya dapat memberikan keterangan agar pelaku menyerahkan diri kepada penyidik. “Yang kita sidik itu kejahatannya, namun tetap memerhatikan Hak Asasi Manusia,” ujarnya.

Pandra mengatakan, ancaman yang dilakukan tersangka terhadap korban remaja putri NV sangat berat berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016 pada Pasal 81 ayat 76 (d) dengan kasus pencabulan tersebut dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini terungkap, karena korban NV remaja putri 14 tahun tersebut mengeluhkan kondisinya selama ini kepada saudaranya. Korban mengaku tertekan dengan ancaman kepada dirinya setelah terjadinya pencabulan tersebut. Orang tua dan keluarga korban didampingi Yayasan AKRAB, LBH Bandar Lampung, dan CCC Lampung tersebut mengadukan kasusnya kepada Polda Lampung, Selasa malam.

Ketua Yayasan Advokasi Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAB) Lampung Edi Arsyadad menyatakan, penyidik segera menangkap pelaku pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur yang berusia 14 tahun. Apalagi, pelaku adalah petugas atau pegawai di Kantor P2TP2A Kabupaten Lampung Timur yang seharusnya tugasnya melindungi anak-anak, tapi malah berbuat tidak seharusnya.

“Kami minta polisi menangkap pelaku dan menghukumnya lebih berat,” katanya seusai mendampingi korban dan keluarga melaporkan ke Polda Lampung, beberapa hari lalu.

Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Lampung Theresia Sormin mengatakan, tetap akan mendampingi korban secara psikologis, dan pendamingan advokasi hukum. Selain itu, akan menyediakan rumah aman kepada korban dan keluarga, agar selama masa penyidikan dapat berjalan aman dan lancar.

Menurut dia, selama ini kasus pencabulan di Provinsi Lampung sepanjang tahun ini sudah mencapai 70 kasus. Kondisi ini, ujar dia, sangat memerihatinkan semua pihak, dan berbagai upaya untuk menuntaskannya, agar tidak terulang lagi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement