Kamis 09 Jul 2020 19:08 WIB

Perusda Purbalingga Ventura Dibubarkan

Perusda Purbalingga terus merugi dan hanya bertahan 16 tahun saja.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Modal usaha dari bank/ilustrasi
Foto: noizenews.com
Modal usaha dari bank/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Salah satu perusahaan daerah milik Pemkab Purbalingga, akhirnya bubar. Melalui Raperda yang disetujui DPRD setempat, keberadaan perusahaan daerah (perusda) Purbalingga Ventura yang selama ini bergerak dalam bidang usaha permodalan dengan sistem bagi hasil, dinyatakan tidak ada lagi.

Ketua DPRD Purbalingga Bambang Irawan, mengatakan dasar pengajuan Raperda tentang penutupan perusda tersebut, didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). ''Dalam PP tersebut ditegaskan pembubaran BUMD harus ditetapkan melalui Perda,'' katanya, Kamis (9/7).

Baca Juga

Dengan pembubaran perusda ini, maka perusda tersebut hanya berusia sekitar 16 tahun. Perusahaan ini didirikan tahun 2004 yang dibentuk untuk membantu permodalan usaha rintisan. ''Dalam perjalanannya, PD Purbalingga Ventura juga pernah tersandung kasus korupsi. Sejak itu, perusahaan ini terus merugi,'' katanya.

Bambang juga menyebutkan, keputusan pembubaran Purbalingga Ventura juga didasari kajian akademis yang menilai peruda tersebut sudah tidak layak beroperasi. ''Selain itu, Pemkab juga sudah memiliki beberapa perusda yang bergerak dalam bidang permodalan,'' katanya.

Anggota DPRD Purbalinga Yuniarti, meminta agar penetapan Raperda mengenai pembubaran perusda Purbalingga Ventura, bisa diikuti dengan pembentukan tim likuidasi. ''Tim ini akan bertugas untuk menghitung atau menghimpun aset dan piutang yang masih ada di nasabah,'' katanya.

Sebelumnya, keputusan persetujuan pembubaran ditetapkan melalui sidang paripurna DPRD yang digelar Selasa (7/7). Sidang paripurna itu, juga menyebut juga menyetujui penerapan empat Reperda lain sebagai perda.

Empat raperda itu antara lain, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT BPR Syariah Buana Mitra Perwira, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 08 Tahun 2010 tentang Kependudukan, dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun  2018 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Dalam kesempatan itu, Bupati Dyah Hayuning Pratiwi menyebutkan penetapan Perda mengenai pembubaran Purbalingga Ventura, dilakukan untuk memberi kepastian hukum mengenai  status badan usaha milik daerah tersebut. ''Secara de facto,  Purbalingga Ventura sudah tidak beroperasi lagi. Penetapan perda ini, untuk memenuhi aspek hukumnya (de jure), bahwa perusda tersebut sudah tidak ada lagi,'' katanya.

Mengenai perda penyertaan modal daerah pada Perusda PT BPRS Buana Mitra Perwira, Bupati menyebutkan, hal itu dilakukan agar perusda tersebut dapat lebih bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi daerah. ''Sekaligus juga meningkatkan pelayanan dan Pendapatan Asli Daerah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan yang dilakukan pemerintahan daerah,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement