Kamis 09 Jul 2020 14:37 WIB

Australia Tangguhkan Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong

Selain Australia, Kanada dan Inggris juga menangguhkan perjanjian ekstradisi

Rep: Fergi Nadira/ Red: Christiyaningsih
 Para pengunjuk rasa menentang undang-undang keamanan nasional yang baru dengan lima jari, menandakan Lima tuntutan - tidak kurang pada peringatan penyerahan Hong Kong ke China dari Inggris di Hong Kong, Rabu, Juli. 1, 2020. Hong Kong menandai peringatan 23 tahun penyerahannya ke Cina pada tahun 1997, dan hanya satu hari setelah Cina memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang menindak protes di wilayah tersebut.
Foto: AP / Vincent Yu
Para pengunjuk rasa menentang undang-undang keamanan nasional yang baru dengan lima jari, menandakan Lima tuntutan - tidak kurang pada peringatan penyerahan Hong Kong ke China dari Inggris di Hong Kong, Rabu, Juli. 1, 2020. Hong Kong menandai peringatan 23 tahun penyerahannya ke Cina pada tahun 1997, dan hanya satu hari setelah Cina memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang menindak protes di wilayah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE - Australia menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong, Kamis (9/7). Hal ini dilakukan dalam menanggapi kekhawatiran atas Undang-Undang (UU) keamanan nasional baru yang diberlakukan oleh China.

Perdana Menteri (PM) Australia Scott Morrison mengatakan UU baru itu merusak hukum dasar Hong Kong sendiri dan tingkat otonomi wilayah saat ini dari Beijing. Selain itu, Asutralia juga menawarkan untuk memperpanjang visa bagi penduduk Hong Kong yang saat ini di negara itu hingga lima tahun.

Baca Juga

"Ini akan memungkinkan jalur menuju izin tinggal permanen bagi sekitar 10 ribu penduduk Hong Kong yang saat ini bekerja dan belajar di Australia," kata Morrison dikutip laman BBC, Kamis.

Pekan lalu, China mengesahkan hukum yang menurut para kritikus dapat menyebabkan warga negara asing ditahan secara sewenang-wenang di Hong Kong. Menurut Morrison, Australia telah secara resmi memberi tahu Hong Kong dan menasehati pihak berwenang China tentang perubahan perjanjian itu.

Australia juga mengimbau kepada 100 ribu warganya di Hong Kong untuk mendesak mereka mempertimbangkan kembali masa tinggal di sana. "Anda mungkin menghadapi peningkatan risiko penahanan dengan alasan keamanan nasional yang tidak jelas. Anda dapat melanggar hukum tanpa bermaksud melakukannya. Jika Anda khawatir tentang UU yang baru, pertimbangkan kembali kebutuhan Anda untuk tetap berada di Hong Kong," kata Departemen Luar Negeri Urusan dan Perdagangan.

Morrison mengatakan pemerintahnya bersama dengan yang lain telah sangat konsisten dalam mengungkapkan keprihatinan tentang pengenaan UU keamanan nasional di Hong Kong. Selain Australia, Kanada dan Inggris juga baru-baru ini menangguhkan perjanjian ekstradisi.

Inggris telah menawarkan tawaran pemukiman kembali kepada tiga juta penduduk Hong Kong setelah adanya undang-undang tersebut. China mengkritik tawaran ini, menuduhnya campur tangan kotor dalam urusan domestiknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement