Kamis 09 Jul 2020 12:32 WIB

Ini Penyebab Bawaslu Papua Barat Sulit Koordinasi dengan KPU

Pilkada serentak di Papua Barat akan digelar pada 9 Desember 2020.

Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Antara/Rahmad
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat kesulitan untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Hal ini karena masih belumnya aktifnya para pegawai KPU setempat, padaha menurut dia koordinasi secara langsung harus dilakukan.

Ketua Bawaslu Papua Barat, Ibnu Mas'ud mengutarakan, tahapan Pilkada serentak tahun 2020 sudah dimulai. Saat ini pihaknya sedang mengawasi tahapan verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan yang dilakukan KPU.

"Pilkada serentak di Papua Barat tahun ini diikuti sembilan daerah. Dari sembilan daerah itu ada empat yang melakukan verifikasi faktual seperti Sorong Selatan, Fakfak, Manokwari Selatan, dan Teluk Wondama," ucap Ibnu di Manokwari, Kamis (9/7).

Dalam waktu dekat KPU di sembilan daerah ini pun, lanjut Ibnu, akan melaksanakan pencocokan dan penelitian atau pemutakhiran data pemilih. Seluruh tahapan akan terus berjalan hingga pemungutan suara digelar serentak pada 9 Desember 2020.

"Ada hal-hal terkait regulasi yang perlu kita koordinasikan agar ada kesepahaman antara Bawaslu dan KPU. Sehingga sedari dini persoalan terkait pilkada ini bisa kita antisipasi," kata Ibnu lagi.

Tugas Komisioner KPU Papua Barat telah berakhir pada Februari tahun 2020. Seleksi Komisioner baru periode 2020-2025 telah dilakukan namun ini belum ada hasil yang diumumkan, sehingga saat ini terjadi kekosongan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement