Kamis 09 Jul 2020 02:50 WIB

Produksi Melimpah tapi Rajin Impor, Jokowi: Setop Impor APD

Produksi APD di dalam negeri sendiri telah mencapai 17 juta per bulannya.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Friska Yolandha
Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen saat kunjungan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah  di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Kunjungan Menaker tersebut guna memastikan pekerja perempuan pada sektor industri tidak mendapatkan perlakuan diskriminatif serta untuk mengecek fasilitas laktasi dan perlindungan kesehatan bagi pekerja terutama saat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen saat kunjungan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Kunjungan Menaker tersebut guna memastikan pekerja perempuan pada sektor industri tidak mendapatkan perlakuan diskriminatif serta untuk mengecek fasilitas laktasi dan perlindungan kesehatan bagi pekerja terutama saat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan saat ini sejumlah kebutuhan medis untuk penanganan pandemi Covid-19 telah mampu diproduksi di dalam negeri. Karena itu, ia menegaskan agar tak lagi mengimpor barang kesehatan seperti masker dan alat pelindung diri (APD) lainnya.

Jokowi mengatakan, Indonesia sudah dapat memenuhi kebutuhan medis untuk Covid-19 seperti stok obat, alat uji PCR, hingga alat uji cepat Covid-19. Ia mengungkapkan, produksi APD di dalam negeri sendiri telah mencapai 17 juta per bulannya.

Baca Juga

"Padahal kita pakainya hanya kurang lebih 4 sampai 5 juta (unit)," kata Jokowi dikutip dari siaran resmi Istana, Rabu (8/8).

Jokowi juga mengingatkan agar kementerian segera merealisasikan belanja. Menurutnya, belanja pemerintah menjadi penggerak utama bagi perekonomian di tengah pandemi saat ini.

 

Terkait APD, dengan telah terpenuhinya APD dalam negeri, potensi ekspor APD sangat tinggi. Untuk itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Permendag Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri, yang sudah mulai berlaku pada 19 Juni 2020.

Melalui Permendag Nomor 57 Tahun 2020, produk-produk alat kesehatan yang sebelumnya dilarang ekspor direlaksasi menjadi dibebaskan dan diatur ekspornya. Ekspor atas bahan baku masker, masker, dan APD hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Menteri Perdagangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement