Rabu 08 Jul 2020 16:16 WIB

Soal RUU HIP, Legislator: Pemerintah dan DPR Duduk Bersama

Aksi demonstrasi penolakan RUU HIP oleh masyarakat masih digelar di mana mana.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Ribuan massa aksi yang merupakan gabungan dari Ormas Islam, lembaga keislaman, majelis taklim, hingga organisasi pesantren menggelar aksi penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Selasa (7/7).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Ribuan massa aksi yang merupakan gabungan dari Ormas Islam, lembaga keislaman, majelis taklim, hingga organisasi pesantren menggelar aksi penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Selasa (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Aboebakar Alhabsyi mendesak agar pemerintah dengan DPR RI untuk duduk bersama membahas kelanjutan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Dia meminta, agar RUU HIP tidak hanya ditunda, tapi juga dihapus dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Pemerintah dan DPR perlu duduk bersama untuk menyepakati pembatalan RUU HIP. Saya kira ini sangat mendesak karena publik sensitif dengan isu tersebut," ujar anggota Aboebakar Alhabsyi dalam siaran persnya, Rabu (8/7).

Pemerintah melalui Menteri koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sudah menyampaikan akan melakukan penundaan pembahasan RUU HIP. Namun, sepertinya statemen ini saja tidak cukup. Terbukti aksi demonstrasi oleh masyarakat masih digelar di mana mana. Mereka melakukan penolakan terhadap RUU tersebut. 

"Yang disuarakan masyarakat adalah penolakan RUU HIP, jadi yang mereka minta bukan sekedar penundaan pembahasan. Tentu ini harus didengarkan dengan baik, apa yang menjadi aspirasi masyarakat," ungkap Aboebakar.

Oleh karena itu, kata Aboebakar, jika ada pihak yang masih ngotot melakukan pembahasan, tentunya ini akan menimbulkan pertanyaan, untuk siapa sebenarnya RUU tersebut. Katanya, jika masyarakat menolak, kenapa masih ada pemaksaan untuk pembahasan. Oleh karenanya, Aboebakar menyarankan, agar sebaiknya RUU ini di drop dari prolegnas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement